KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Padamkan Karhutla dengan Api, Polres Kapuas Penjarakan Peladang, Tolak Penangguhan Penahanan 
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahKapuas

Padamkan Karhutla dengan Api, Polres Kapuas Penjarakan Peladang, Tolak Penangguhan Penahanan 

Senin, 2 November 2026 21:06
Bagikan
5 Min Read
Sekretaris PWI Kalteng Ika Lelunu bersama Nokarli, melakukan pengecekan langsung ke lokasi dugaan lahan yang dibakar Gasa, di Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Senin (2/11/2026). foto : jesiko
Bagikan

KUALA KAPUAS, katakata.co.id – Seorang petani asal Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Gasa (47), harus berurusan dengan hukum saat menyiapkan lahan untuk program optimalisasi lahan (Oplah) pemerintah.

Dia ditahan di Rutan Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana mengakibatkan kebakaran lahan, dan polisi tidak memberikan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi siaga karhutla.

Handil Linan, Desa Sei Kayu, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Foto : Jesico.

Perkara ini bermula dari kebakaran di lahan milik Gasa di Handil Linan, Desa Sei Kayu, pada Senin (19/10/2026) lalu.

Menurut keterangan keluarga, Gasa sudah berada di lahannya sejak pagi untuk menyiapkan petak sebelum olah tanah.

Sekitar pukul 12.00 WIB, anak Gasa yang datang memanggilnya pulang untuk makan melihat api di lahan tersebut.

Sang anak kemudian pulang memberi tahu keluarga, yang langsung menyusul ke lokasi dan ikut membantu Gasa memadamkan api.

Nokarli, adik Gasa, menyebutkan bahwa menurut cerita yang diterima keluarga, api datang dari arah kawasan hutan di sisi utara petak lahan.

Saat api itu menjalar ke lahannya, kata Nokarli, Gasa mengumpulkan rumput kering lalu membakarnya agar api dari petaknya bertemu dengan api dari hutan, sehingga keduanya bisa dipadamkan.

”Cara memadamkan api dengan api itu kami ketahui turun-temurun sebagai peladang Dayak,” kata Norkarli, Senin (2/11/2026).

Nokarli menambahkan, ketika rombongan petugas kepolisian tiba sekitar pukul 13.00 WIB, api sudah padam, hanya menyisakan asap, dan tidak menjalar ke lahan tetangga maupun jalan.

Sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Nokarli, aparat membawa Gasa ke Polres Kapuas. Keluarga yang menyusul menyatakan tidak diizinkan bertemu dengannya.

Surat penangkapan beserta surat penahanan baru diterima pihak keluarga keesokan harinya.

 

Kondisi lahan milik Gasa di Handil Linan, Desa Sei Kayu, setelah kebakaran pada 19 Oktober 2026, Foto : Jesico

Gasa kini menjalani masa penahanan pertama yang berlaku sejak 20 Oktober hingga 8 November 2026. Dia dijerat dengan Pasal 308 atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut Nokarli, cara memadamkan api itulah yang diakui Gasa kepada polisi. Ia menyebut keluarganya hanya masyarakat desa biasa yang tidak paham hukum, termasuk Gasa. Karena itu, Gasa mengaku dengan jujur tanpa menyangka pengakuannya berujung penahanan.

”Kami berharap polisi atau hukum bisa memberikan keadilan dan melihat persoalan secara jernih. Tidak ada niat sedikit pun dari Gasa untuk membakar lahan, karena dia tahu kondisi karhutla saat ini. Dia hanya berupaya memadamkan api menggunakan apa yang dia tahu saja,” kata Nokarli.

Sepekan setelah Gasa ditahan, tepatnya Selasa (27/10/2026), polisi kembali mendatangi lahan Gasa. Menurut Nokarli, empat petugas mengambil sampel tanah di sana dan sebagian di lahan warga lain, lalu menerbangkan drone di lokasi.

Saat Nokarli kembali ke lokasi sekitar pukul 14.55 WIB, salah seorang petugas, yang disebutnya kanit yang memeriksa Gasa, meninggalkan lokasi dengan sepeda motor. Tiga petugas lainnya tetap di sana.

Menurut keluarga, Gasa merupakan pelaksana inti kegiatan kelompok taninya. Statusnya sebagai peserta program pemerintah juga tertuang secara tertulis.

Penyuluh Pertanian Lapangan Desa Sei Kayu, I Nyoman Sukerta, dalam surat keterangannya tertanggal 22 Oktober 2026 menyatakan Gasa merupakan anggota Kelompok Tani Kamiar Desa Sei Kayu, penerima manfaat Oplah 2024/pelaksana program kegiatan percepatan tanam 2026.

Merespons penahanan ini, kuasa hukum Gasa telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan pada 22 Oktober 2026.

Dokumen permohonan dilengkapi surat jaminan keluarga yang dikuatkan aparat pemerintah, surat penyuluh pertanian, keterangan ketua kelompok tani, dan bukti kepemilikan tanah.

Dalam permohonan itu, kuasa hukum juga menyatakan sanggup menghadirkan Gasa setiap kali diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Nokarli menambahkan, Gasa merupakan penanggung jawab nafkah bagi istri dan anaknya, serta baru pertama kali berurusan dengan hukum.

Menurut keluarga, hingga kini mereka belum menerima jawaban tertulis atas permohonan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Danny Arrizal Saputra, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (2/11/2026), menyatakan polisi tidak memberikan penangguhan karena kondisi siaga karhutla yang menjadi perhatian nasional.

Penjelasan rinci soal perkara ini, kata dia, akan disampaikan kanit yang menanganinya.

”Kami juga ingin fakta lapangan bahwa api sudah dipadamkan dan tidak menjalar menjadi bahan pertimbangan penyidik, serta proses hukum berjalan transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nokarli.

 

Penulis : eka

Editor : Ardi

Editor Katakata Senin, 2 November 2026 21:06
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang
Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Opini: Menatap Kapolri Baru: Menagih Amanah Perang Narkoba dari Bumi Tambun Bungai untuk Indonesia Dan Doa Terbaik untuk Kapolda Kalteng.
Sabtu, 3 Oktober 2026 13:45
SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA
Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
SURAT TERBUKA LANJUTAN (JILID II) Kepada Yang Terhormat: Presiden Republik Indonesia
Kamis, 15 Oktober 2026 19:48

Berita Terbaru

Kualitas Udara Kasongan Membaik, ISPU Masih 168
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 21:14
Pemkab Barsel Salurkan Bantuan untuk Warga Sakit di Kecamatan Jenamas
Pemkab Barito Selatan Senin, 2 November 2026 20:45
Kakat Pribadi Tekankan Disiplin dan Serapan Anggaran Jelang Akhir Tahun
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 20:16
Wakil Bupati Seruyan Ajak ASN Jaga Integritas di Era Digital
Pemkab Seruyan Senin, 2 November 2026 20:04
Ketua FKUB Katingan Sebut Isu Perselingkuhan Wakil Bupati Firdaus Tidak Benar
Pemkab Katingan Senin, 2 November 2026 20:00

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Dukungan Pemprov Kalteng, PODSI Siapkan 17 Atlet Hadapi Kejurnas Dayung 2026

Senin, 2 November 2026 16:49
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

GKE Bereaksi! Fitnah Keji Arisan Bodong dan Pinjol Serang Pdt Memey, Tokoh Gereja Desak Polisi Tangkap Pelaku

Senin, 2 November 2026 13:27
HeadlineKalimantan TengahOlahragaPemprov Kalteng

PODSI Kalteng Matangkan Persiapan Kejurnas Dayung 2026, Targetkan Raih Medali Emas

Senin, 2 November 2026 16:57
Kalimantan TengahOlahraga

Atlet Dayung Di Cek Kesehatan Sebelum Lakukan TC 

Minggu, 1 November 2026 20:19
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?