KUALA PEMBUANG, katakata.co.id– Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Kabupaten Seruyan untuk dibahas bersama. Dalam penyusunannya, pemerintah daerah turut mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika dana transfer dari pemerintah pusat.
Penyampaian tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Seruyan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Seruyan, Selasa (20/10/2026). Wakil Bupati Seruyan, H. Supian, S.Ag., hadir membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan yang berhalangan hadir.
Dalam pidato pengantar tersebut, Supian menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi serta kemitraan yang selama ini terjalin dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kerja sama eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda APBD 2027 merupakan langkah strategis untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Seruyan pada tahun mendatang. Karena itu, kebijakan anggaran harus dirancang secara terukur dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
“APBD tidak hanya menjadi instrumen pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga merupakan landasan dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Seruyan,” kata Supian saat membacakan pidato pengantar Bupati.
Menurutnya, alokasi anggaran tahun 2027 diarahkan untuk menjaga keberlanjutan pembangunan fisik dan nonfisik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat infrastruktur dasar, serta mendorong kesejahteraan masyarakat. Seluruh prioritas tersebut perlu diselaraskan dengan kapasitas fiskal daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif.
Supian juga menjelaskan, rancangan APBD tersebut disusun dengan mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Namun, dinamika alokasi dana transfer dari pemerintah pusat menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan pendapatan dan belanja daerah.
Kondisi tersebut memungkinkan perlunya penyesuaian dan rasionalisasi anggaran, baik pada belanja operasional maupun belanja modal. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut perlu dilakukan secara cermat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan program prioritas yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Seruyan, lanjut Supian, terbuka terhadap berbagai saran dan masukan dari DPRD dalam proses pembahasan Raperda APBD 2027. Masukan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan rancangan anggaran sehingga kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Ia berharap pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Seruyan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat berlangsung lancar, transparan, dan konstruktif. Dengan demikian, APBD 2027 yang nantinya disepakati dapat menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah, realistis, dan merata di Kabupaten Seruyan.
Penulis/Editor : Ardi


