PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Polda Kalimantan Tengah menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Kebakaran di areal PT BWL dan PT PWN tercatat mencapai 1.251,61 hektare.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Dua perusahaan yang terseret perkara ini adalah PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau. Polisi menetapkan SPS selaku Direktur PT BWL dan DT selaku Direktur Utama PT PWN sebagai tersangka.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, luas lahan terbakar di areal PT BWL mencapai 587,21 hektare, sedangkan di kawasan PT PWN mencapai 664,40 hektare.
“Dari 12 laporan polisi sektor korporasi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng, dua di antaranya resmi ditingkatkan statusnya dengan penetapan tersangka,” ujar Iwan.
Dalam penyidikan, polisi menduga sumber api berasal dari dalam areal kedua perusahaan. Penyidik juga menemukan indikasi persoalan terkait kesiapan sarana dan prasarana pemadaman serta dugaan tidak optimalnya upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.
Sementara itu, hingga 21 Oktober 2026, Polda Kalteng bersama polres jajaran telah menangani 138 perkara karhutla. Sebanyak 47 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perorangan. Jika ditambah dua tersangka dari pihak korporasi, total tersangka yang diumumkan mencapai 49.
Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Tengah. Dugaan pelanggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


