SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memberikan pendampingan kepada dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian di Polsek Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (10/7/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak anak selama menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam kegiatan tersebut, Bapas Kelas II Sampit menugaskan dua Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yakni Rico Marthin Immanuel dan Bagas Nur Hidayat, yang didampingi Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Endri Elwi Tarigan.
Pendampingan diberikan kepada dua anak yang berstatus terlapor, masing-masing berusia 14 tahun dan 13 tahun, berdasarkan permohonan bantuan pendampingan dari Polsek Baamang dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana pencurian.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Prayudha Rachmadany, menegaskan bahwa kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan bertujuan memastikan setiap proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan perlindungan hak-hak mereka.
“Pendampingan ini merupakan amanat undang-undang untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Kami berupaya agar setiap tahapan penanganan perkara tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Prayudha.
Ia menjelaskan, peran Pembimbing Kemasyarakatan tidak hanya mendampingi saat pemeriksaan, tetapi juga melakukan asesmen melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai bahan pertimbangan dalam penyelesaian perkara.
“Setelah proses pendampingan ini, kami akan segera menyusun Litmas sebagai dasar pemberian rekomendasi yang objektif dan mengedepankan masa depan anak, sehingga penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga pembinaan,” tambahnya.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Bapas Sampit memastikan seluruh hak prosedural maupun hak substantif kedua anak terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pendampingan tersebut, Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengedepankan perlindungan, pembinaan, serta pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


