SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit (Bapas) Sampit kembali melaksanakan penerimaan klien Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak satu orang yang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit pada Senin (02/03/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Proses penerimaan diawali dengan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dokumen klien oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setelah dinyatakan lengkap, klien kemudian diregistrasi sesuai kartu identitas dan dokumen resmi yang diterbitkan pihak lapas.
Selanjutnya, klien menjalani pengambilan sidik jari melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebagai bagian dari validasi data dan administrasi. Tahapan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian identitas sekaligus tertib administrasi dalam pelaksanaan pembimbingan.
Usai proses registrasi, klien mendapatkan pengarahan langsung dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat. PK yang membimbing menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Klien diwajibkan untuk melakukan wajib lapor satu bulan sekali. Selama menjalani masa reintegrasi, klien tidak diperbolehkan untuk membuat kegaduhan serta mengulangi tindak pidana kembali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapas Sampit, Sugiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan optimal dalam mendukung program hak bersyarat bagi warga binaan. Menurutnya, proses pembimbingan yang baik akan membantu klien beradaptasi kembali di tengah masyarakat.
“Dengan penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang prima, kami senantiasa mendukung adanya percepatan program hak bersyarat. Hal tersebut tentunya berdampak positif bagi klien pemasyarakatan dalam masa reintegrasi sosial di masyarakat,” ujar Sugiyanto.
Melalui penerimaan ini, Bapas Sampit berharap klien dapat menjalani masa Pembebasan Bersyarat dengan penuh tanggung jawab, mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, serta mampu membangun kembali kehidupan sosial yang lebih baik di lingkungan masyarakat.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


