KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Sidang Pleno KY Digelar Hari Ini, Dr. Ari Yunus Tagih Keadilan atas Dugaan Kriminalisasi di Kalteng

Selasa, 6 Januari 2026 17:55 78 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Komisi Yudisial (KY) menggelar Sidang Pleno pada Selasa (6/1/2026) untuk memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh seorang hakim berinisial APS, sebagaimana tercatat dalam Laporan Nomor 0002/L/KY/I/2025.

Sidang pleno tersebut menjadi puncak dari perjuangan hukum selama 14 bulan yang ditempuh oleh Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan, selaku kuasa hukum pelapor. Masuknya laporan ke tahap pleno dinilai sebagai bukti bahwa pengaduan tersebut memiliki dasar substansial dan telah melewati proses verifikasi ketat oleh Komisi Yudisial.

Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menegaskan bahwa tidak semua laporan masyarakat dapat melaju hingga tahap sidang pleno. Menurutnya, hal tersebut menandakan adanya indikasi kuat pelanggaran etik yang dilakukan oleh terlapor.

“Kami menangani perkara ini dengan sangat serius. Fakta bahwa KY membawa laporan ini ke tahap akhir, yakni Sidang Pleno, menunjukkan adanya validasi secara substansi dan prosedur. Kini saatnya KY menjatuhkan sanksi tegas,” ujar Dr. Ari Yunus.

Laporan ini bermula dari kasus yang menimpa H. Bachtiar Rahman, yang harus menjalani penahanan selama 10 bulan 21 hari dalam perkara sengketa lahan yang sejatinya merupakan ranah perdata (sewa-menyewa).

Kebenaran perkara tersebut akhirnya terungkap setelah Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memutus bebas murni (vrijspraak) terhadap H. Bachtiar Rahman. Namun demikian, Dr. Ari menegaskan bahwa kerugian akibat hilangnya kemerdekaan dan rusaknya nama baik korban tidak dapat dipulihkan hanya dengan putusan pengadilan.

“Putusan bebas memang memulihkan secara hukum, tetapi waktu, martabat, dan penderitaan yang dialami klien kami tidak bisa dikembalikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Dr. Ari Yunus menilai bahwa perkara ini bukan semata soal pelanggaran pasal hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai kearifan lokal Kalimantan Tengah, yakni Huma Betang dan Belom Bahadat (hidup beradat dan beradab).

Dalam laporan yang disampaikan ke KY, disebutkan adanya dugaan pelanggaran adab, termasuk sikap yang dinilai tidak menghormati orang tua, menunjukkan arogansi kekuasaan, serta sikap prejudice dan menutup diri terhadap argumentasi hukum yang sah.

“Nilai Huma Betang mengajarkan kebersamaan, kerendahan hati, dan penghormatan. Ketika nilai ini diabaikan, keadilan akan kehilangan ruhnya,” ujar Dr. Ari.

Sidang Pleno KY hari ini dipimpin oleh tujuh Komisioner KY, di antaranya Dr. Abdul Chair Ramadhan dan Wakil Ketua KY Desmihardi, S.H., M.H..

Pihak pelapor secara tegas mendesak agar Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap hakim terlapor, apabila terbukti melanggar kode etik.

“Kami berharap KY menjatuhkan sanksi paling tegas. Ini harus menjadi peringatan keras bahwa di Tanah Borneo, hukum harus ditegakkan beriringan dengan adab. Jangan sampai ada lagi rakyat yang dipenjara secara sewenang-wenang,” kata Dr. Ari Yunus.

Kantor Hukum Dr. Ari Yunus Hendrawan & Rekan menyatakan akan terus mengawal proses dan hasil putusan Sidang Pleno KY tersebut, sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan keadilan serta menjaga kehormatan hukum dan adat di Bumi Tambun Bungai.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ika

TOPIK dr. Ariyunushendrawan, KomisiYudisial, mahkamahagung, PenangananPerkara
Editor Katakata Selasa, 6 Januari 2026 17:55
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kalteng Perkuat Identitas Dayak Lewat Pembangunan Huma Betang Terbesar di Dunia
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 24 Juli 2026 00:27
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahPeristiwaSampit

GDAN Soroti Dugaan Kejanggalan Sidang Kasus Diwan, Desak Penanganan Transparan dan Tegas

Rabu, 22 Juli 2026 20:52
Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Akan Ajukan Pengalihan Penahanan, PH Minta Sidang Berjalan Cepat

Rabu, 8 Juli 2026 20:13
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Hakim Tunda Sidang Perdana Dugaan Korupsi Penjualan Zircon Rp1,3 Triliun hingga 23 Juli

Rabu, 8 Juli 2026 16:23
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Kamis, 9 Juli 2026 11:50
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?