PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 45, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, kembali memasuki tahapan pelaksanaan putusan pengadilan.
Perkara tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah yang disebut telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 3525/Pdt/2023 tertanggal 29 November 2023. Putusan tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 58/PDT/2022/PT tanggal 21 Juli 2022 juncto Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 17 Mei 2022.
Kuasa hukum Pua Hardinata mengatakan, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, status hak atas tanah yang menjadi objek perkara dinyatakan telah memiliki dasar hukum.
“Dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI dan semua tingkat pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada tahap aanmaning terdapat beberapa pihak yang telah memiliki SHM,” kata Pua.
Menurutnya, sejumlah pihak telah melaksanakan eksekusi secara sukarela pada 27 November 2025. Pelaksanaan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Penyelesaian atas putusan perkara perdata, termasuk putusan MA dan putusan judex facti.
Namun, terhadap pihak yang belum melaksanakan kesepakatan, proses hukum kemudian dilanjutkan dengan konstatering atau pemeriksaan dan pengukuran untuk memastikan titik serta batas objek sengketa di lapangan.
“Terhadap pihak tereksekusi yang tidak melaksanakan perdamaian, akan ditindaklanjuti dengan konstatering, yakni pengukuran titik objek lokasi sengketa,” ujarnya.
Konstatering pertama disebut telah dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Selanjutnya, pada 25 September 2026 dilakukan penyesuaian gambar lokasi.
Tahapan berikutnya, kata Pua, akan dijadwalkan pengosongan sebagian objek sengketa yang masih terdapat bangunan, khususnya pada bagian yang berada di luar pihak-pihak yang telah mencapai kesepakatan damai.
Pua menjelaskan, objek konstatering tersebut berkaitan dengan sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi menurut pihaknya berada di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Sertifikat yang dimaksud antara lain SHM Nomor 01351/2019 atas nama Idham Salim, SHM Nomor 11428/2019 atas nama Idham Salim, SHM Nomor 01354/2019 atas nama Idham Salim, SHM Nomor 01352/2019 atas nama Idham Salim, serta SHM Nomor 01353/2019 atas nama Idham Salim.
Selain itu terdapat SHM Nomor 01348/2019, SHM Nomor 01349/2019 dan SHM Nomor 01350/2019 atas nama Rusdiana. Kemudian SHM Nomor 01427/2019 atas nama Panio alias Paniyo, SHM Nomor 0122/2019 atas nama Budi, serta SHM Nomor 01426/2019 atas nama Kamarulah.
Pua menyebut sertifikat-sertifikat tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam pelaksanaan konstatering untuk memastikan kesesuaian antara dokumen, batas bidang tanah dan kondisi objek di lapangan.
Sementara itu, pihak Siti Chadijah menyatakan dasar kepemilikan tanah berasal dari SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi dengan luas 18.154 meter persegi.
Tanah tersebut disebut berada di Jalan Tjilik Riwut Km 45 RT II, menuju arah Tumbang Talaken. Selain bidang tersebut, terdapat pula kapling kedua berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah dari Maslae selaku pemilik asal tertanggal 26 Juni 1995 dan Surat Keterangan Nomor 122/SP/PEM/SG-VI/95 tertanggal 13 Juni 1995 dengan luas 20.000 meter persegi atas nama Hajah Aluh Umi.
Menurut keterangan pihak Siti Chadijah, persoalan bermula ketika terdapat pengurusan sejumlah SHM melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pihaknya mendalilkan penerbitan sertifikat baru tersebut menindih bidang tanah yang sebelumnya telah memiliki SHM Nomor 304 Tahun 1995 atas nama Hj. Aluh Umi.
SHM tersebut disebut memiliki gambar situasi tertanggal 13 November 1995 Nomor 2377/95 dengan luas 18.154 meter persegi.
Pihak keluarga mengaku mengetahui adanya proses pengurusan sertifikat setelah Siti Chadijah bersama anaknya, Maulana, mengetahui adanya pengurusan SHM oleh Idham Salim dan Rusdiana.
Pengurusan tersebut disebut dilakukan melalui Ketua RT II Kelurahan Sei Dohong, Kecamatan Bukit Batu, Kurninson.
“Pihak RT baru mengetahui bahwa tanah tersebut atas nama Hj. Aluh Umi setelah diperlihatkan SHM Nomor 304 Tahun 1995,” kata Pua, menyampaikan keterangan pihaknya.
Selanjutnya, pada 24 Agustus 2020, Kurninson disebut menyerahkan sembilan SHM kepada Maulana, anak Siti Chadijah.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian dititipkan Siti Chadijah melalui Maulana dan kuasa hukumnya, Pua Hardinata, kepada Subdit II Hardabangtah Polda Kalimantan Tengah.
Namun, pihaknya kemudian mendapat saran agar dokumen SHM asli tersebut diserahkan kembali kepada Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya untuk memudahkan proses koordinasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pua menegaskan, pelaksanaan konstatering menjadi bagian penting dalam proses eksekusi karena bertujuan mencocokkan objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Konstatering ini dilakukan untuk memastikan titik dan lokasi objek sengketa berdasarkan putusan serta dokumen yang ada,” pungkasnya.
Adapun seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi tetap mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


