SERUYAN HILIR, karakata.co.id – Upaya memperkuat proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan terus dilakukan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit. Salah satunya melalui pengawasan terhadap Klien Pembebasan Bersyarat (PB) dengan melibatkan pemerintah setempat.
Pengawasan tersebut dilaksanakan di Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Senin (5/10/2026). Dua Klien PB menjadi sasaran pemantauan dalam kegiatan yang sekaligus menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Bapas dan pemerintah kecamatan.
Kegiatan dipimpin Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, bersama Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, serta jajaran staf Bimbingan Klien Anak dan Tata Usaha.
Dalam pelaksanaannya, Bapas Sampit menggandeng unsur Pemerintah Kecamatan Seruyan Hilir melalui Kelompok Layanan Bimbingan dan Integrasi (Kelayan Binter).
Pengawasan tidak hanya diarahkan untuk memastikan klien menjalankan kewajibannya selama masa integrasi, tetapi juga melihat perkembangan mereka dalam menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Kedua klien diberikan penguatan agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku, menaati ketentuan yang berlaku, serta membangun kehidupan yang lebih positif dan bertanggung jawab setelah memperoleh program Pembebasan Bersyarat.
Keterlibatan pemerintah setempat dinilai penting karena proses reintegrasi sosial tidak dapat dilakukan oleh Bapas seorang diri. Lingkungan tempat klien kembali menjalani kehidupan menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pembimbingan.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan kolaborasi dengan pemerintah setempat diperlukan agar pengawasan terhadap klien dapat berjalan lebih optimal.
“Pengawasan terhadap klien akan lebih optimal apabila dilaksanakan melalui sinergi dengan pemerintah setempat,” kata Dannu.
Menurutnya, keberadaan Kelayan Binter menjadi salah satu sarana untuk membangun kerja sama yang berkelanjutan dalam memberikan pendampingan kepada klien.
“Melalui Kelayan Binter, kami ingin membangun kolaborasi yang berkelanjutan sehingga klien mendapatkan pendampingan dan dukungan yang diperlukan untuk menjalani proses reintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Dannu menegaskan, pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, proses tersebut juga menyangkut kemampuan klien beradaptasi dan kembali menjalankan fungsi sosial secara positif.
Karena itu, dukungan pemerintah setempat serta lingkungan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi klien selama menjalani masa integrasi.
Melalui Kelayan Binter, Bapas Sampit terus memperluas jejaring kerja sama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan, pembimbingan, sekaligus memastikan proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan berlangsung secara berkelanjutan.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Bapas Sampit dalam mendorong Klien Pemasyarakatan agar mampu kembali ke tengah masyarakat, menjalani kehidupan secara bertanggung jawab, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


