SAMPIT, katakata.co.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit memperkuat kesiapan dalam mendukung kebijakan pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi warga binaan. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi yang dirangkaikan dengan Rapat Analisis dan Evaluasi Pemasyarakatan, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang digelar secara daring melalui Zoom tersebut diikuti Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, bersama jajaran pejabat struktural dan pegawai terkait dari Aula Bapas Kelas II Sampit.
Sejumlah agenda strategis menjadi pembahasan, mulai dari persiapan pusat rehabilitasi dan reedukasi, program ketahanan pangan, kesiapan sumber daya manusia, asesmen, sarana prasarana, hingga pemetaan berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan program.
Dalam arahan yang disampaikan, program ketahanan pangan akan menyasar warga binaan berusia 20 hingga 45 tahun. Peserta dipilih dengan mempertimbangkan hasil asesmen serta kondisi kesehatan masing-masing.
Adapun kegiatan yang disiapkan meliputi penanaman padi, produksi garam, dan sektor perikanan. Jika terdapat keterbatasan personel dalam pelaksanaannya, program dapat diperkuat melalui kerja sama dengan anggota Kepolisian.
Dannu menegaskan bahwa kesiapan peserta menjadi bagian penting sebelum program dijalankan.
“Peserta harus dalam kondisi sehat dan sudah melalui asesmen serta skrining kesehatan. Ini penting agar pelaksanaan program benar-benar disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing peserta,” ujar Dannu.
Selain aspek peserta, penguatan koordinasi juga menjadi perhatian. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala UPT Pemasyarakatan diarahkan bertanggung jawab terhadap pengumpulan serta penyampaian data kepada pusat sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Program tersebut ditargetkan mulai dilaksanakan secara resmi pada 1 Januari 2027.
Dalam konsep pembentukan Pusat Rehabilitasi Nasional, pemerintah menerapkan pendekatan “satu kamar besar” yang mengintegrasikan tiga klaster utama.
Klaster pertama berkaitan dengan Kementerian Pertanian melalui pengembangan brigade pangan dan lumbung pangan. Klaster kedua melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui sektor perikanan dan kelautan.
Sementara klaster ketiga berfokus pada reedukasi yang mencakup dekriminalisasi, pelatihan keterampilan serta pembinaan dan reedukasi moral.
Pelaksanaan program juga direncanakan melibatkan sejumlah lembaga terkait, seperti BNN, Kementerian Kesehatan, BSN dan BNPT.
Dari aspek infrastruktur, ketersediaan lahan dinilai masih cukup untuk menampung peserta pada tahap awal. Namun, penyesuaian kapasitas dan penguatan sarana akan diperlukan apabila program nantinya diperluas untuk seluruh peserta.
Pada sisi asesmen, secara nasional terdapat sekitar 7.000 asesor dan 377 supervisor yang tersebar di 948 UPT. Kendati demikian, distribusi tenaga asesor masih belum merata.
Beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara memiliki jumlah asesor relatif lebih banyak. Sebaliknya, Papua, Maluku Utara, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat masih menghadapi keterbatasan.
Persiapan menuju pelaksanaan program akan dilakukan selama tiga bulan. Tahapannya mencakup pembentukan tim kerja, pendataan, penganggaran, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), penguatan sarana dan kelembagaan, peninjauan lokasi, penyiapan modul hingga pelatihan sumber daya manusia.
Memasuki Januari 2027, tahapan awal akan dimulai dengan mobilisasi dan skrining kesehatan. Peserta kemudian menjalani orientasi dan ditempatkan sesuai klaster yang telah ditentukan.
Selanjutnya, mereka mengikuti fase awal rehabilitasi dan terapi dengan sistem pengawasan berjenjang serta pelaporan secara berkala.
Sejumlah potensi kendala juga telah dipetakan. Di antaranya kemungkinan adanya pendaftar palsu, pemeliharaan sarana dan prasarana, gangguan keamanan di UPT hingga risiko penyakit menular.
Selain itu, aspek status hukum peserta, kapasitas Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), ketersediaan tenaga medis, kebutuhan pembiayaan rehabilitasi serta potensi kembali penuhnya hunian UPT turut menjadi perhatian.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan Bapas Sampit dapat mendukung kebijakan tersebut secara terarah, terukur dan berkelanjutan, terutama dalam aspek asesmen, pembimbingan dan reintegrasi sosial,” kata Dannu.
Menurutnya, keterlibatan Bapas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan berfungsi secara positif di tengah masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Bapas Kelas II Sampit untuk menyelaraskan langkah dengan kebijakan pemasyarakatan di tingkat nasional, termasuk dalam menghadapi target pelaksanaan program yang direncanakan mulai Januari 2027.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


