PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Sejumlah warga di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikat diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto pada Kamis (16/11/2023) sore, sebanyak 10 serifikat.
Usai menyerahkan sertifikat tanah, Hadi Tjahjanto kepada para wartawan menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan kepada warga merupakan program PTSL dari BPN tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mantan Panglima TNI ini mengharapkan, ketika semua tanah sudah terdaftar maka tidak ada lagi mafia-mafia tanah. Artinya Negara dan pemerintah hadir melindungi masyarakat dari ancaman mafia.
“Saya serahkan (sertifikat tanah) secara langsung, karena saya juga ingin mendapat informasi dari bawah, termasuk memberikan sosialisasi. Pertama adalah sertifikat memang gratis tidak ada dipungut biaya,” jelas Hadi Tjahjanto.
Kemudian Hadi mengungkapkan, untuk Kota Palangka Raya sendiri program PTSL dengan target sebanyak 222.070 bidang. Sedangkan tanah yang sudah terdaftar sebanyak 197.300 bidang (88%) dan sudah bersertifikat sebanyak 165.102 bidang (74%). Sementara sisanya yang belum terdaftar sebanyak 24.770 bidang (12%).
“Tinggal 12 persen lagi (tanah bersertifikat). Harapan saya tahun ini Palangka Raya jadi kota lengkap. Artinya seluruh bidang tanah semuanya sudah terdaftar. Kelebihannya bila semua sudah terdaftar, tidak ada lagi tumpang tindih, cekcok, atau mencaplok tanah-tanah milik tetanggannya,” harap Hadi.
Di lokasi yang sama, Penjabat Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, Pemerintah Kota Palangka Raya akan berupaya meningkatkan kualitas data pertanahan dengan berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
“ Mudah-mudahan permasalahan agraria di Kota Palangka Raya makin berkurang dan diminimalisir,” harap Pj Wali Kota Palangka Raya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Budhy Sutrisno menegaskan pihaknya sudah menyelesaikan sekitar 88% sertifikat PTSL. Adapun sisa bidang tanah yang belum terdaftar sekitar 12% tersebar di wilayah Kota Palangka Raya diharapkan dapat selesai tahun depan. (nat/red)