KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Bejo Riyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dapat membantu masyarakat yang ingin mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah, khususnya di koperasi plasma.
Disayangkan Bejo Riyanto, pemerintah daerah setempat semestinya sudah mengetahui bahwa koperasi plasma di Kabupaten Seruyan harus memiliki SHM. Namun kenyataan di lapangan hal tersebut masih belum sesuai harapan.
“Saya menyayangkan pemerintah daerah yang sudah tahu sebenarnya bahwa koperasi harus SHM. Tapi ternyata praktiknya di lapangan masih banyak yang lepas,” kata Bejo di Kuala Pembuang, kemarin.
Sebab itu, wakil rakyat ini meminta kepada instansi terkait supaya menindaklanjuti permasalahan tersebut, agar ke depan seluruh koperasi plasma yang ada di Kabupaten Seruyan secara keseluruhan sudah memiliki SHM. “Artinya kita harus membantu masyarakat untuk memiliki hak seumur hidup,” tegas dia.
“Misalnya ada yang pindah, silahkan dikaji lagi. Tapi yang pasti, kalau memang itu menjadi hak masyarakat, entah itu ahli waris atau lainnya sesuai dengan ketentuan, maka harus diberikan,” sebutnya.
Ditambahkan Bejo, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah jelas bahwa plasma sendiri diberikan untuk mensejahterakan masyarakat yang ada di sekitar operasional perusahaan perkebunan maupun desa binaan. (tung/red)