PALANGKA RAYA,kata-kata.co.id – Berhasil diungkapnya kasus dugaan mafia tanah dengan modus menggunakan surat verklaring di Kalimantan Tengah khususnya di Palangka Raya, Jalan Hiu Putih yang menjerat Madi G Sius diapresiasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto.
Hal ini tentunya berkat kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan empat pilar, yakni pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. “Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polda, Kejaksaan Tinggi, serta jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Tengah yang telah bersinergi dengan baik,” Kata Hadi Tjahjanto ketika konferensi pers di Aula Arya Dharma, Polda Kalteng, Jumat (24/03/2023).
Terkait permasalahan ini, sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN mendapatkan laporan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah bahwa terdapat oknum mafia tanah yang mengambil tanah-tanah masyarakat dan pemerintah daerah. Modus yang digunakan oleh oknum mafia tanah tersebut ialah dengan menggunakan Surat Verklaring yang dipalsukan untuk mengokupasi lahan.
“Permasalahan ini memberi dampak yang besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah karena masyarakat tidak dapat memasuki lahan yang dimilikinya,” kata Hadi.
Selain itu, telah dilakukan perubahan fisik bidang-bidang tanah oleh oknum mafia tanah sehingga batas-batas bidang tanah menjadi tidak jelas. Perlu diketahui, di atas tanah yang telah diokupasi oleh oknum mafia tanah tersebut, telah terbit ± 3.080 Sertifikat Hak Atas Tanah milik masyarakat dan 37 sertipikat di antaranya merupakan aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan bersinergi bersama aparat penegak hukum,” jelasnya.
Alhamdullilah, Saat ini, Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Verklaring yang dilakukan oleh tersangka Madi Goening Sius telah ditetapkan statusnya menjadi P.21, yakni pelimpahan berkas penanganan perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dipersidangkan.
“Sekali lagi berkat sinergitas perkara ini sudah P21,” singkatnya.
Sebagai informasi, sejak tahun 2018 s.d. 2022, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan sebanyak 305 kasus yang menjadi Target Operasi Mafia Tanah dan sebanyak 145 kasus di antaranya telah berhasil ditetapkan statusnya menjadi P.21.
Hal ini merupakan bukti keseriusan dan konsistensi Kementerian ATR/BPN dalam memerangi dan memberantas mafia tanah,” terangnya.
Kedepannya, Kementerian ATR/BPN akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas mafia tanah dengan kerja sama empat pilar ini. Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa sinergi adalah kunci. Harapannya, sinergi yang sudah baik antara Polda, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah agar dijaga dan terus ditingkatkan.
Menteri ATR/Kepala BPN mengingatkan kembali bahwa mafia tanah ada dimana-mana. Untuk itu, siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, tidak akan ada ampun dan segera ditindak. Hadi Tjahjanto pun mengajak untuk bersama memerangi mafia tanah dan menutup ruang mafia tanah dengan memelihara tanda batas dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Melalui partisipasi masyarakat dan kolaborasi yang efektif, pemerintah bersama masyarakat dapat mampu memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo, Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran, Kepala Polda Kalimantan Tengah, Irjen Nanang Avianto beserta jajaran, serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Elijas B. Tjahajadi. Selain itu, turut hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (rdi/red1)