PULANG PISAU,katakata.co.id – Persidangan perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait sengketa lahan seluas 17,5 hektare di Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pulang Pisau (Pulpis) Kelas II, pada Rabu (13/5/2026).
Perkara ini diajukan oleh Muler bersama sejumlah pihak lainnya melalui kuasa hukum Fabian Boby dari Kantor Hukum HAJ & Partner terhadap perusahaan perkebunan PT Menteng Kencana Mas (MKM). Penggugat menuding perusahaan telah menguasai dan menanami lahan yang mereka klaim sebagai milik sah tanpa izin.
Menurut keterangan penggugat, persoalan bermula sejak 2018, ketika mereka mendapati lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan tanpa persetujuan pemilik.
Dalam sidang lanjutan, majelis hakim menghadirkan saksi dari pihak tergugat, termasuk staf pemetaan berbasis ArcGIS milik perusahaan. Saksi menjelaskan bahwa pada 2024 lahan tersebut berada dalam cakupan izin PT MKM dan kini berkaitan dengan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG).
Namun, saat dicecar mengenai kepemilikan fasilitas pos keamanan di area sengketa, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Kuasa hukum penggugat, Fabian Boby, menilai keterangan saksi menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait hubungan antara PT MKM dan PT Borneo Sawit Gemilang. Ia menyebut adanya indikasi keterkaitan pengelolaan antara kedua perusahaan yang sebelumnya tidak diakui secara terbuka.
Tak hanya itu, Fabian juga menyoroti dugaan perubahan Nomor Induk Bidang (NIB) pada lahan yang disengketakan. Ia mengungkapkan bahwa NIB yang sebelumnya tercatat atas nama PT MKM diduga berubah menjadi atas nama PT Borneo Sawit Gemilang.
“Perubahan data ini menimbulkan pertanyaan besar, apalagi terdapat perbedaan informasi antara proses mediasi, pemeriksaan lapangan, hingga persidangan,” ujarnya.
Pihak penggugat menilai ketidaksesuaian data pertanahan tersebut berpotensi membuat status kepemilikan lahan menjadi kabur dan mempersulit proses pembuktian di pengadilan.
Sidang sengketa ini akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pendalaman keterangan para pihak serta pemeriksaan lanjutan terkait objek lahan yang menjadi pokok perkara.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


