KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Sekda Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Sekda Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna

Senin, 3 Juni 2024 17:02 494 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
PARIPURNA : Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke - 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6/2024). (foto:mmc)
PARIPURNA : Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke - 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6/2024). (foto:mmc)
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (3/6/2024).

Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno. Agenda rapur kali ini yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kalteng, masing-masing tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2023 dan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang melintasi Jembatan Bentang Panjang. Selanjutnya penyerahan dua Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kalteng oleh Gubernur Kalteng kepada Pimpinan DPRD Kalteng.

Nuryakin saat membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, Raperda Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara riil telah dilakukan sebagaimana niat Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan sinergisitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah.

Serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pelaksanaannya tersebut diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehatian-hatian, serta lebih fokus pada peningkatan Pembangunan Infrastruktur, pengembangan konektivitas destinasi pariwisata.

“Pengembangan ekonomi hijau dan sertifikat masyarakat adat untuk Kalteng Elok, pengembangan rumah ibadah, institusi Pendidikan keagamaan dan komunitas adat, mempercepat pengembangan kawasan food estate, mempercepat pemulihan ekonomi dan peningkatan Koperasi dan UMKM,” katanya.

Disampaikan Nuryakin bahwa naskah lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Operasional, dan Catatan Atas Laporan Keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi, sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Prov. Kalteng.

Sebagaimana diketahui bersama, Prov. Kalteng memiliki luas wilayah lebih dari 153 ribu kilometer persegi, dan dianugerahi Sumber Daya Alam (SDA) yang  melimpah, diantaranya   Hasil  Hutan,  Hasil Perkebunan, dan Hasil Tambang. Sebagaimana diketahui, sebagian besar hasil SDA Kalteng  itu  diangkut menggunakan angkutan perairan, seperti Tug Boat (Kapal Penarik Tongkang), Kapal SPOB, Tanker, dan kapal LCT (Landing Craft Transport). Tentu, dalam pelayarannya, kapal-kapal angkutan air itu selalu melewati jembatan bentang panjang, karena sungai- sungai yang dilalui hampir semua memiliki jembatan, sebagai sarana penghubung antarwilayah di Kalteng.

“Sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk melindungi aset pemerintah, dalam hal ini jembatan bentang panjang, agar jangan sampai rusak, apalagi putus, akibat adanya aktivitas angkutan perairan di bawahnya”, ucap Nuryakin.

Lebih lanjut disampaikan, pada Tahun 2015, pemerintah telah memiliki regulasi yang mengatur lalu lintas angkutan air, yaitu Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang  Melintasi  Jembatan  Bentang  Panjang. Namun, dengan pesatnya kemajuan teknologi dan juga perkembangan hukum saat ini, kami menganggap bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut sudah perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan teknologi pelayaran dan pembaruan peraturan. Tujuannya tetap yaitu untuk menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta memberikan perlindungan terhadap jembatan sebagai obyek vital dan aset penting aktivitas ekonomi masyarakat .

“Kami menyusun Raperda baru ini dengan harapan agar segera dapat kita bahas bersama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, pungkasnya. (ard/red)

TOPIK Gubernur Kalteng, Nuryakin, Sekda Sampaikan Dua Raperda di Rapat Paripurna, Sugianto Sabran
Editor Katakata Senin, 3 Juni 2024 17:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi demi Jaga Stabilitas Harga Pangan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 12:31
Kabapas Sampit Tekankan Kesiapan Jelang Kunjungan Kakanwil, Seluruh Pegawai Dapat Suplemen Kesehatan
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:31
Bapas Sampit Terima Delapan Klien Pembebasan Bersyarat, Pembimbingan Diperkuat Selama Masa Integrasi
Kalimantan Tengah Sampit Selasa, 21 Juli 2026 11:25
Tersangka Pengedar Zenith yang Diduga Catut Nama GDAN Bakal Hadapi Sidang Adat Dayak
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 11:07
Pemprov Kalteng Dorong Perubahan RKPD 2026 Tepat Waktu dan Sesuai Regulasi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Selasa, 21 Juli 2026 09:45

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Jadikan Momen Natal Untuk Menjaga Kebersamaan dan Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 30 Desember 2025 09:55
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran (Foto : Pri)
DPRD Prov KaltengKalimantan TengahLegislatifPalangka Raya

DPRD Kalteng Apresiasi Kinerja Gubernur Bangun Infrastruktur Merata

Selasa, 26 Agustus 2025 14:51
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Perjanjian Damai Tumbang Anoi Bukan Hanya Catatan Sejarah, Tetapi Fondasi Perdamaian

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:15
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Bahas Isu Sampah,Gubernur dan Kepala Daerah Se-Kalteng Ikuti Rakor Bersama LHK

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:08
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?