SAMPIT, katakata.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengevakuasi seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, dari kawasan permukiman di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 6, Gang Karya Bersama, Sampit.
Evakuasi dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat, terkait keberadaan pria tersebut yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan. Berdasarkan laporan yang diterima, pria tersebut juga sempat melakukan pemukulan terhadap warga.
Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencegah situasi berkembang dan mengganggu keamanan warga sekitar.
Kepala Satpol PP Kotim, Widia Yulianti mengatakan, penanganan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
“Satpol PP Kotim telah mengamankan dan mengevakuasi seorang ODGJ di Jalan Tjilik Riwut Km 6 Gang Karya Bersama. Kegiatan itu dilakukan menindaklanjuti laporan warga,” ujar Widia, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum). Dalam proses evakuasi, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Widia mengatakan, penanganan terhadap orang dengan kondisi gangguan kejiwaan perlu dilakukan secara tepat dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, baik bagi warga maupun orang yang bersangkutan.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan penanganan yang tepat,” tegasnya.
Setelah berhasil dievakuasi, pria tersebut tidak hanya diamankan untuk kepentingan ketertiban umum. Satpol PP kemudian membawanya ke RSUD dr Murjani Sampit, untuk menjalani pemeriksaan medis dan mendapatkan penanganan kejiwaan lebih lanjut.
Satpol PP Kotim mengingatkan masyarakat, agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kondisi yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungan tempat tinggal maupun ruang publik.
Penulis/Editor : Juniardi


