KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaSeruyan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta

Minggu, 20 September 2026 17:46
Bagikan
3 Min Read
Afner Juliwarno didampingi penasihat hukum menyampaikan klarifikasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik, Minggu (20/9/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Afner Juliwarno melalui penasihat hukumnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait laporan dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik yang dilaporkan Rudi Halim (RH) ke Polda Kalimantan Tengah.

Klarifikasi itu disampaikan Afner bersama penasihat hukumnya dalam konferensi pers di hadapan awak media, Minggu (20/9/2026).

Penasihat hukum Afner, Haruman Sunpono, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar perkara pada 14 September 2026.

Menurut Haruman, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut diminta ditunda hingga 25 September 2026 dengan alasan kondisi kesehatan Afner.

“Kami juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Haruman.

Haruman menambahkan, Afner telah melaporkan sejumlah persoalan ke Propam Polri dan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Sementara itu, Afner membantah tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap Rudi Halim. Ia mengaku memiliki hubungan kerja dengan Rudi sebagai pekerja di bagian teritorial sebuah perusahaan perkebunan.

Afner menjelaskan, gaji yang semula ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per bulan kemudian disepakati menjadi Rp2 juta per bulan. Menurutnya, uang Rp20 juta yang diterimanya merupakan pembayaran atau pinjaman di muka untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun karena saat itu dirinya sedang sakit.

“Sebelum menerima uang tersebut, saya sudah menyerahkan KTP untuk keperluan administrasi pekerjaan. Jadi, uang itu berkaitan dengan hubungan kerja yang saya jalani,” kata Afner.

Ia juga membantah pernah mengancam Rudi Halim dengan mengatakan akan memviralkan atau menyebarkan sesuatu apabila tidak diberi uang.

Terkait uang Rp800 ribu yang disebut dalam perkara tersebut, Afner mengatakan uang itu diberikan Rudi saat keduanya bertemu. Menurut Afner, pemberian tersebut bukan hasil permintaan maupun ancaman.

Afner menegaskan bahwa selama ini dirinya aktif menyampaikan kritik dan informasi terkait sejumlah persoalan di Seruyan. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerahnya.

Ia juga menyatakan keberatan apabila aktivitas kritik dan hubungan kerja yang pernah dijalaninya kemudian dipersepsikan sebagai tindakan pemerasan.

Penasihat hukum Afner menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji dalam proses hukum, termasuk hubungan kerja, aliran dana, serta komunikasi antara Afner dan pihak pelapor.

Meski demikian, dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjerat Afner masih dalam proses hukum. Keterangan dari pelapor maupun penyidik tetap diperlukan untuk memastikan fakta secara berimbang.

katakata.co.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan pers dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

Penulis  : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Minggu, 20 September 2026 17:46
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan, Agustiar Sabran Tekankan Keselamatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 20 September 2026 11:50
Perkuat Birokrasi Kalteng, Agustiar Sabran Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Headline Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 09:42
10 Siswa SMAN 2 Palangka Raya Wakili Kalteng di Kompetisi Inovasi Dunia di Malaysia
Headline Kalimantan Tengah Pendidikan Sabtu, 19 September 2026 09:18
Pemprov Kalteng Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Mendawai Terdampak Karhutla
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 02:34
Agustiar Sabran: Pejabat Yang Baru Dilantik Saya Minta Tekankan Kinerja dan Integritas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemprov Kalteng Sabtu, 19 September 2026 00:18

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan, Agustiar Sabran Tekankan Keselamatan

Minggu, 20 September 2026 11:51
HeadlineKalimantan TengahPemprov Kalteng

Perkuat Birokrasi Kalteng, Agustiar Sabran Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Sabtu, 19 September 2026 09:42
HeadlineKalimantan TengahPendidikan

10 Siswa SMAN 2 Palangka Raya Wakili Kalteng di Kompetisi Inovasi Dunia di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 09:21
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan KHBS dan Bantuan Pangan untuk Warga Mendawai Terdampak Karhutla

Sabtu, 19 September 2026 08:49
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?