PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Afner Juliwarno melalui penasihat hukumnya menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait laporan dugaan pemerasan serta pencemaran nama baik yang dilaporkan Rudi Halim (RH) ke Polda Kalimantan Tengah.
Klarifikasi itu disampaikan Afner bersama penasihat hukumnya dalam konferensi pers di hadapan awak media, Minggu (20/9/2026).
Penasihat hukum Afner, Haruman Sunpono, mengatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng menggelar perkara pada 14 September 2026.
Menurut Haruman, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan. Namun, pemeriksaan tersebut diminta ditunda hingga 25 September 2026 dengan alasan kondisi kesehatan Afner.
“Kami juga telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Wasidik Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Haruman.
Haruman menambahkan, Afner telah melaporkan sejumlah persoalan ke Propam Polri dan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Sementara itu, Afner membantah tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap Rudi Halim. Ia mengaku memiliki hubungan kerja dengan Rudi sebagai pekerja di bagian teritorial sebuah perusahaan perkebunan.
Afner menjelaskan, gaji yang semula ditawarkan sebesar Rp1,5 juta per bulan kemudian disepakati menjadi Rp2 juta per bulan. Menurutnya, uang Rp20 juta yang diterimanya merupakan pembayaran atau pinjaman di muka untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun karena saat itu dirinya sedang sakit.
“Sebelum menerima uang tersebut, saya sudah menyerahkan KTP untuk keperluan administrasi pekerjaan. Jadi, uang itu berkaitan dengan hubungan kerja yang saya jalani,” kata Afner.
Ia juga membantah pernah mengancam Rudi Halim dengan mengatakan akan memviralkan atau menyebarkan sesuatu apabila tidak diberi uang.
Terkait uang Rp800 ribu yang disebut dalam perkara tersebut, Afner mengatakan uang itu diberikan Rudi saat keduanya bertemu. Menurut Afner, pemberian tersebut bukan hasil permintaan maupun ancaman.
Afner menegaskan bahwa selama ini dirinya aktif menyampaikan kritik dan informasi terkait sejumlah persoalan di Seruyan. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap daerahnya.
Ia juga menyatakan keberatan apabila aktivitas kritik dan hubungan kerja yang pernah dijalaninya kemudian dipersepsikan sebagai tindakan pemerasan.
Penasihat hukum Afner menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu diuji dalam proses hukum, termasuk hubungan kerja, aliran dana, serta komunikasi antara Afner dan pihak pelapor.
Meski demikian, dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menjerat Afner masih dalam proses hukum. Keterangan dari pelapor maupun penyidik tetap diperlukan untuk memastikan fakta secara berimbang.
katakata.co.id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan pers dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


