KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi

Senin, 21 September 2026 19:05
Bagikan
3 Min Read
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H
Bagikan

 

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya akhirnya kembali menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial D, Senin (21/9). Mahasiswa tersebut kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah sempat menuai polemik akibat penangguhan penahanannya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., memastikan, bahwa pihak kepolisian telah menahan tersangka.

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (21/9/2026), perwira menengah yang dikenal ramah ini menegaskan “ Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Dr. Ari Yunus Hendrawan,

Menyikapi penahanan kembali tersangka D, kuasa hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kapolresta Palangka Raya. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian berpihak pada keadilan korban demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota ramah anak.

“Dalam hal tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak itu ditahan, kita apresiasi. Kepolisian berarti sudah melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya dengan mengutamakan keadilan bagi korban,” ujar Ari.

Ari juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis (hukum khusus), sehingga penanganannya harus sangat ketat dan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana umum.

“Ini adalah lex specialis, maka perlakuannya harus ketat, tidak boleh sembarangan. Penanganannya harus khusus, jangan asal memberi pertimbangan yang keliru meskipun itu kewenangan. Apabila merobek keadilan buat masyarakat, kita akan lawan,” pungkasnya.

Menutup pernyataannya, Advokat korban, Dr. Ari yang selalu keras berteriak demi keadilan, meminta pihak Kejaksaan Negeri setempat bertindak progresif dengan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka demi keadilan korban, begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sebelum penahanan kembali dilakukan, kebijakan dibebaskannya tersangka D dari ruang tahanan memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen hukum di Kalimantan Tengah, di antaranya:

• Deky Kasenda (Akademisi Hukum): Mengkritik keras alasan subjektif penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan. dibiarkan di luar tahanan, ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum perlindungan anak. Karena itu, Deky mendorong agar tersangka ditahan kembali.

• Rusli Kliwon (Praktisi Hukum): secara gamblang menilai penangguhan penahanan ini sebagai bentuk “pelecehan hukum” dan preseden buruk. Ia menegaskan kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur 16 tahun adalah pidana berat dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara, sehingga secara moral dan keadilan hukum, tidak ada landasan kuat untuk menangguhkan penahanan tersangka.

• Suriansyah Halim (Praktisi Hukum): menilai kebijakan tersebut sangat aneh dan diduga melanggar kepatutan aturan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk menolak permohonan penangguhan. Ia memperingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu ketidakpercayaan publik pada hukum.

Kini, dengan ditahannya kembali tersangka D, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban di bawah umur.

Penulis/Editor: Tim Redaksi

Editor Katakata Senin, 21 September 2026 19:05
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Seruyan Minta Sekolah Tak Paksa Siswa Masuk
DPRD Seruyan Seruyan Senin, 21 September 2026 19:29
Laporan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Evakuasi ODGJ ke RSUD dr Murjani
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:40
Persiapan MTQ ke-57 Kotim Nyaris Rampung, Capai 95 Persen
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:36
Karhutla di Kotim Capai 981 Kejadian, Luas Terbakar 1.848 Hektare
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:32
MTQ ke-57 Kotim Kembali Dijadwalkan, Digelar 3 Oktober
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:27

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Tiga Kabupaten

Senin, 21 September 2026 10:16
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaSeruyan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta

Minggu, 20 September 2026 17:46
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

324 Relawan Karhutla Terima Bantuan Pangan, Agustiar Sabran Tekankan Keselamatan

Minggu, 20 September 2026 11:51
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?