PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya akhirnya kembali menahan tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur berinisial D, Senin (21/9). Mahasiswa tersebut kembali dijebloskan ke sel tahanan setelah sempat menuai polemik akibat penangguhan penahanannya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Andiyatna, S.I.K., M.H., memastikan, bahwa pihak kepolisian telah menahan tersangka.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan pada Senin (21/9/2026), perwira menengah yang dikenal ramah ini menegaskan “ Terhadap yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan,” pungkasnya.

Menyikapi penahanan kembali tersangka D, kuasa hukum korban, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kapolresta Palangka Raya. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti bahwa kepolisian berpihak pada keadilan korban demi mewujudkan Palangka Raya sebagai kota ramah anak.
“Dalam hal tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak itu ditahan, kita apresiasi. Kepolisian berarti sudah melaksanakan tugas dan fungsi yang sebenarnya dengan mengutamakan keadilan bagi korban,” ujar Ari.
Ari juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak bersifat lex specialis (hukum khusus), sehingga penanganannya harus sangat ketat dan tidak boleh disamakan dengan tindak pidana umum.
“Ini adalah lex specialis, maka perlakuannya harus ketat, tidak boleh sembarangan. Penanganannya harus khusus, jangan asal memberi pertimbangan yang keliru meskipun itu kewenangan. Apabila merobek keadilan buat masyarakat, kita akan lawan,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, Advokat korban, Dr. Ari yang selalu keras berteriak demi keadilan, meminta pihak Kejaksaan Negeri setempat bertindak progresif dengan tetap melakukan penahanan terhadap tersangka demi keadilan korban, begitu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum penahanan kembali dilakukan, kebijakan dibebaskannya tersangka D dari ruang tahanan memicu gelombang kritik keras dari berbagai elemen hukum di Kalimantan Tengah, di antaranya:
• Deky Kasenda (Akademisi Hukum): Mengkritik keras alasan subjektif penyidik dalam memberikan penangguhan penahanan. dibiarkan di luar tahanan, ini menjadi indikator lemahnya penegakan hukum perlindungan anak. Karena itu, Deky mendorong agar tersangka ditahan kembali.
• Rusli Kliwon (Praktisi Hukum): secara gamblang menilai penangguhan penahanan ini sebagai bentuk “pelecehan hukum” dan preseden buruk. Ia menegaskan kejahatan seksual dengan korban anak di bawah umur 16 tahun adalah pidana berat dengan ancaman maksimal mencapai 15 tahun penjara, sehingga secara moral dan keadilan hukum, tidak ada landasan kuat untuk menangguhkan penahanan tersangka.
• Suriansyah Halim (Praktisi Hukum): menilai kebijakan tersebut sangat aneh dan diduga melanggar kepatutan aturan. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara sudah lebih dari cukup secara objektif bagi penyidik untuk menolak permohonan penangguhan. Ia memperingatkan bahwa pembiaran kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang memicu ketidakpercayaan publik pada hukum.
Kini, dengan ditahannya kembali tersangka D, publik berharap proses hukum dapat berjalan transparan hingga ke meja hijau demi kepastian hukum dan keadilan bagi korban di bawah umur.
Penulis/Editor: Tim Redaksi


