KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan
2 Min Read
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai gembong narkoba Kampung Ponton resmi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meminta agar Saleh  segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman.

Vonis ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Saleh. Sebelumnya, ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Saleh harus mempertanggungjawabkan dua perkara dengan total hukuman yang tidak ringan.

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menilai vonis tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pengiriman Saleh ke Nusakambangan merupakan langkah tepat untuk memutus jaringan dan pengaruhnya.

“Kami berharap secepatnya dikirim ke Nusakambangan. Sosok seperti Saleh harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat agar tidak lagi mengendalikan jaringan narkoba,” tegas Pria yang sering disapa Ririen Binti kepada wartawan.

Ririen juga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga bagi jaringan narkoba lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa pidana agar praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak kembali terjadi.

“Kami dari GDAN berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi bandar dan gembong narkoba lainnya bahwa negara tidak main-main,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, bahwa status Saleh narapidana titipan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dimana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Nusakambangan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi kewenangan apakah langsung dipindahkan ke Nusakambangan itu kewenangan Kementerian Imipas,” singkatnya.

Kasus Salihin alias Saleh sendiri menjadi sorotan publik karena perannya yang cukup besar dalam jaringan narkoba. Aparat penegak hukum dan elemen masyarakat berharap, dengan penempatan di Nusakambangan, peredaran narkoba yang dikendalikannya dapat benar-benar dihentikan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, Nusakambangan, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Opini, Mengapa Negara Belum Kirim Saleh ke Nusakambangan? Puntun Masih Jadi Pasar Narkoba!
Rabu, 6 Mei 2026
OPINI! Ririen Binti Tolak Survei “Pesanan”, Karena Akademisi Lokal Mampu Pimpin UPR
Kamis, 7 Mei 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum oleh PT MKM dalam Sengketa Lahan di Pulang Pisau
Selasa, 5 Mei 2026

Berita Terbaru

Pilrek UPR 2026–2030 Kian Dinamis, Enam Akademisi Masuk Bursa Calon Rektor
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Universitas Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Gerak Cepat Petugas, Mantan Anggota Polri Gagal Kabur dari Lapas Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 25 Mei 2026
Pembangunan Yonif TP 923/Mentaya Sah di Lahan Milik TNI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Pemprov Kalteng Sampit Senin, 25 Mei 2026
Pimpin Golkar Kapuas, Ketua DPRD Berikan Ucapan Selamat Kepada Noor Fazariah Kamayanti
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Senin, 25 Mei 2026
Pemkab Kapuas Bahas Persiapan Pembentukan BNNK
Kalimantan Tengah Pemkab Kapuas Senin, 25 Mei 2026

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Camat dan ASN di Seruyan Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu, Kapolres Pimpin Langsung Operasi

Rabu, 20 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kejati Kalteng Geledah Kantor DPMPTSP dan ESDM, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon PT KBM

Selasa, 19 Mei 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Lakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II

Minggu, 17 Mei 2026
Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Saksikan Presiden RI Resmikan 1061 Titik Koperasi Merah Putih

Minggu, 17 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?