KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineKalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwa

Saleh Divonis Tujuh Tahun Kasus TPPU, GDAN Minta Segera Dikirim ke Nusakambangan

Kamis, 22 Januari 2026 20:24
Bagikan
2 Min Read
Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai gembong narkoba Kampung Ponton resmi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) meminta agar Saleh  segera dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan untuk menjalani masa hukuman.

Vonis ini menambah daftar panjang hukuman yang harus dijalani Saleh. Sebelumnya, ia juga telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 200 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Saleh harus mempertanggungjawabkan dua perkara dengan total hukuman yang tidak ringan.

Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Sadagori Henoch Binti, menilai vonis tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba. Menurutnya, pengiriman Saleh ke Nusakambangan merupakan langkah tepat untuk memutus jaringan dan pengaruhnya.

“Kami berharap secepatnya dikirim ke Nusakambangan. Sosok seperti Saleh harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan ketat agar tidak lagi mengendalikan jaringan narkoba,” tegas Pria yang sering disapa Ririen Binti kepada wartawan.

Ririen juga berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga bagi jaringan narkoba lainnya. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat selama masa pidana agar praktik peredaran narkoba di dalam lapas tidak kembali terjadi.

“Kami dari GDAN berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi bandar dan gembong narkoba lainnya bahwa negara tidak main-main,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwinanto Agung Wibowo menyatakan, bahwa status Saleh narapidana titipan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dimana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Nusakambangan dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi kewenangan apakah langsung dipindahkan ke Nusakambangan itu kewenangan Kementerian Imipas,” singkatnya.

Kasus Salihin alias Saleh sendiri menjadi sorotan publik karena perannya yang cukup besar dalam jaringan narkoba. Aparat penegak hukum dan elemen masyarakat berharap, dengan penempatan di Nusakambangan, peredaran narkoba yang dikendalikannya dapat benar-benar dihentikan.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

TOPIK BNNKALTENG, BNNPalangkaRaya, BNNRI, GDAN, GembongNarkoba, kejagungri, kejaripalangkaraya, kejatikalteng, mabespolri, mahkamahagung, Nusakambangan, PabloEcobar, pnpalangkaraya, poldakalteng, ptpalangkaraya, SalehaliasSalihin, TPPU
Editor Katakata Kamis, 22 Januari 2026 20:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57
Asap Ini Bisa Membunuh Kami Perlahan! Maksimalkan Bantuan, Hentikan Retorika, Adili Korporasi, dan Jamin Hak Hidup Rakyat Kalteng!
Kamis, 24 September 2026 22:35
Kasus Tumbang Kalemei, Keluarga Yudhi Kecewa Penanganan Lambat dan Minta Hukum Ditegakkan
Senin, 5 Oktober 2026 21:10
OPINI: Jeritan Hati Seorang Anak Korban Kekerasan Seksual, kepada Hakim Praperadilan
Jumat, 25 September 2026 10:52
Tergerak Kabut Asap Karhutla di Kalteng, Mahasiswa Malang Raya Galang Dana hingga Jual Bunga Mawar
Selasa, 29 September 2026 21:47

Berita Terbaru

PT BWL dan PT PWN Terseret Kasus Karhutla, 1.251 Hektare Lahan Terbakar
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Rabu, 21 Oktober 2026 18:44
Pemprov Kalteng Evaluasi Penanganan Karhutla, Kesiapsiagaan Satgas Diminta Tetap Maksimal
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Rabu, 21 Oktober 2026 17:22
Hari Kedua Pelatihan KODIKARYA, Lapas Palangka Raya Bekali Peserta Strategi Digital Marketing dan Teknologi AI
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 17:15
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Kalteng Tembus Pasar Digital
Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:47
KODIKARYA Dorong Produk Warga Binaan Naik Kelas, Hisam Wibowo Perkuat Pemasaran Digital di Kalteng
Ekonomi Kalimantan Tengah Palangka Raya Rabu, 21 Oktober 2026 16:42

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Deni Harsono Divonis Empat Tahun, Pua Hardinata Soroti Perbedaan Uang Pengganti

Selasa, 20 Oktober 2026 17:33
HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

SURAT TERBUKA: GDAN SIAP MEMBERSAMAI POLDA KALTENG MEMBERSIHKAN KAMPUNG PUNTUN DARI NARKOBA

Jumat, 16 Oktober 2026 18:10
Kalimantan TengahPeristiwaSampit

Sempat Dilaporkan GDAN, Terduga Bandar Sabu Andi Kapui Ditangkap Polsek Ketapang

Minggu, 11 Oktober 2026 17:02
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

18 SHM Dipersoalkan, Objek Sengketa Tanah di Jalan Tjilik Riwut Km 45 Dilakukan Konstatering

Selasa, 6 Oktober 2026 00:10
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?