PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunannya yang melibatkan perusahaan PT KBM di wilayah Kalimantan Tengah.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02 tanggal 10 Maret 2026. Hal itu disampaikan usai kegiatan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama mitra humas dalam rangka Ramadan 1447 H di Aula Kejati Kalteng, Rabu (11/3/2026).
Menurut Hendri, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM pada periode 2020 hingga 2025.
“Dari hasil penyelidikan awal, aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp281.321.502.000,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi sementara. Untuk nilai kerugian negara secara pasti masih menunggu hasil audit dari lembaga yang berwenang.
Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dua lokasi yang digeledah yakni kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta kantor perusahaan PT KBM Sagita Project.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perizinan dan aktivitas penjualan mineral yang tengah diselidiki.
Hendri menambahkan, hingga saat ini perkara masih berstatus penyidikan umum dan penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.
“Untuk tersangka belum ada. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi dari instansi terkait maupun pihak perusahaan,” jelasnya.
Sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan di antaranya dari dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral, instansi perizinan investasi, hingga pihak kementerian serta lembaga pengawasan lainnya.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut guna memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga keuangan negara dari praktik korupsi di sektor pertambangan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


