KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023

Senin, 18 September 2023
Bagikan
5 Min Read
WISUDA UPR : Mahasiswa UPR saat mengikuti prosesi wisuda UPR periode Agustus 2023. (foto: dok)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak MS, mengapresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjamian Mutu Pendidikan. Salah satunya, menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, di mana pada Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis.

“Kebijakan ini memang menimbulkan banyak persepektif yang beragam. Ini merupakan transformasi dalam Merdeka Belajar, yang mewujudkan visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang ber-Pancasila, Hal ini untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, dan secara khusus Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Salampak kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, di mana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi, sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu adaptif di kancah global.

Menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tersebut, UPR akan segera membahasnya dalam rapat senat, yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum  yang berbasis prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

“Hal ini berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS, yang ditetapkan dalam SN Dikti. Kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan, dan pascasarjana, jangan sampai substansinya bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut,” terangnya.

Rektor UPR, menambahkan, ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan itu, yakni kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat. Membutuhkan masukan yang membangun untuk mencapainya, karena menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul.

“Harus kita akui, dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi. Dengan Permendikbudristek 53 tahun 2023, UPR di beri keleluasaan merancang proses dan bentuk pembelajaran yang menjadi tujuan UPR. Hal ini sejalan dengan program Merdeka Belajar, di mana mahasiswa dapat berkegiatan di luar program studi, penelitian lintas sektor antara industri dan perguruan tinggi, baik nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Tidak itu saja, penyederhanaan standar nasional pendidikan tinggi dilakukan secara massif, standar tersebut tidak boleh kaku seperti Juknis, di mana standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga ada keleluasaan beradaptasi, yang secara langsung memberikan ruang gerak lebih luas kepada UPR untuk mendefinisikan kegiatan tridharma, serta penyederhanaan standar kompetensi lulusan dan melakukan berbagai inovasi.

“Ini mendorong UPR harus fokus dalam menyiapkan SDM unggul, berupa future skills yang compatible dengan tuntutan masa depan. Selain itu beban dosen untuk administrasi-administrasi berkurang drastis, jadi alokasi waktu dosen bisa digunakan untuk riset, improvisasi dalam pembelajaran, dan lain-lain. Misal untuk menjadi seorang pemimpin, tidak langsung mengikuti mata kuliah terus menjadi pemimpin, itu tidak mungkin. Dia harus terlibat dengan berbagai aktivitas di lapangan, yang melibatkan berbagai aspek, baik keterampilannya, inovasi, hubungan sosial aktivitas sosial, dan sebagainya,” jelasnya.

Prof Dr Ir Salampak MS, menambahkan, dengan memperkuat kepemimpinan mahasiswa menjadi pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa), seperti pengurus BEM, UKM, dan sebagainya, pengurus Ormawa diberi SKS, pengurus himpunan profesi berapa SKS, sehingga mahasiswa berlomba-lomba menjadi aktivis yang kompatible terhadap struktur kurikulum yang ada.

Dengan begitu, aktivitas mahasiswa di luar perkuliahan merupakan capaian pembelajaran bagi perguruan tinggi, yang harus diaparesiasi dan dijalankan. Sebab tidak bisa dihindari, UPR harus berinovasi, beradaptasi dengan cepat, karena UPR membutuhkan SDM masa depan yang unggul, bisa beradaptasi, dan fleksibel.

“Harus disadari bersama, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, banyak sekali menghasilkan kecerdasan buatan dan pekerjaan-pekerjaan bisa digantikan oleh semua itu. UPR harus mampu menciptakan mahasiswa-mahasiswa atau lulusan yang bisa memiliki kecakapan dan keterampilan, sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS. (ka/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, Permendikbudristek 53/2023, Rektor UPR, Salampak, UPR, Wisuda
Editor Katakata Senin, 18 September 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi

Selasa, 10 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi

Senin, 9 Maret 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Pulang PisauPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng : Tanam Jagung Wujud Menjaga Ketahanan Pangan

Sabtu, 7 Maret 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?