KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPendidikanUniversitas Palangka Raya

Rektor UPR Apresiasi Permendikbudristek 53/2023

Senin, 18 September 2023 18:13
Bagikan
5 Min Read
WISUDA UPR : Mahasiswa UPR saat mengikuti prosesi wisuda UPR periode Agustus 2023. (foto: dok)
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Prof Dr Ir Salampak MS, mengapresiasi atas keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjamian Mutu Pendidikan. Salah satunya, menetapkan kebijakan pemberian tugas akhir, di mana pada Pasal 18-20 disebutkan bahwa tugas akhir bisa berbentuk skripsi/tesis/disertasi, prototipe, proyek atau bentuk lainnya yang sejenis.

“Kebijakan ini memang menimbulkan banyak persepektif yang beragam. Ini merupakan transformasi dalam Merdeka Belajar, yang mewujudkan visi Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian demi terciptanya pelajar yang ber-Pancasila, Hal ini untuk mencapai pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia pada umumnya, dan secara khusus Provinsi Kalimantan Tengah,” tutur Salampak kepada awak media, Senin (18/9/2023).

Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi, di mana perguruan tinggi khususnya UPR mempunyai kebebasan melakukan inovasi, sehingga bisa fokus meningkatkan tridarma dan mencetak lulusan yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, serta mampu adaptif di kancah global.

Menyikapi keluarnya Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tersebut, UPR akan segera membahasnya dalam rapat senat, yang nantinya akan mengeluarkan kebijakan akademik bagaimana aturan dan metode yang bisa diterapkan dalam penerapan kurikulum  yang berbasis prototipe, proyek, atau bentuk tugas lainnya yang sejenis.

“Hal ini berkaitan erat dengan kurikulum dan penyesuaian konversi SKS, yang ditetapkan dalam SN Dikti. Kebijakan yang akan diambil oleh UPR dalam bidang akademik yang berkaitan syarat kelulusan di jenjang sarjana, sarjana terapan, dan pascasarjana, jangan sampai substansinya bertentangan dengan Permendikbudristek tersebut,” terangnya.

Rektor UPR, menambahkan, ada hal-hal lain yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan kebijakan itu, yakni kekhasan pada masing-masing program studi yang mengatur lebih cermat. Membutuhkan masukan yang membangun untuk mencapainya, karena menjadi potensi dampak tercepat dalam membangun dan menciptakan SDM unggul.

“Harus kita akui, dari sisi kecepatan perguruan tinggi yang akan langsung terasa oleh masyarakat dan ekonomi. Dengan Permendikbudristek 53 tahun 2023, UPR di beri keleluasaan merancang proses dan bentuk pembelajaran yang menjadi tujuan UPR. Hal ini sejalan dengan program Merdeka Belajar, di mana mahasiswa dapat berkegiatan di luar program studi, penelitian lintas sektor antara industri dan perguruan tinggi, baik nasional maupun internasional,” imbuhnya.

Tidak itu saja, penyederhanaan standar nasional pendidikan tinggi dilakukan secara massif, standar tersebut tidak boleh kaku seperti Juknis, di mana standar nasional pendidikan tinggi yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga ada keleluasaan beradaptasi, yang secara langsung memberikan ruang gerak lebih luas kepada UPR untuk mendefinisikan kegiatan tridharma, serta penyederhanaan standar kompetensi lulusan dan melakukan berbagai inovasi.

“Ini mendorong UPR harus fokus dalam menyiapkan SDM unggul, berupa future skills yang compatible dengan tuntutan masa depan. Selain itu beban dosen untuk administrasi-administrasi berkurang drastis, jadi alokasi waktu dosen bisa digunakan untuk riset, improvisasi dalam pembelajaran, dan lain-lain. Misal untuk menjadi seorang pemimpin, tidak langsung mengikuti mata kuliah terus menjadi pemimpin, itu tidak mungkin. Dia harus terlibat dengan berbagai aktivitas di lapangan, yang melibatkan berbagai aspek, baik keterampilannya, inovasi, hubungan sosial aktivitas sosial, dan sebagainya,” jelasnya.

Prof Dr Ir Salampak MS, menambahkan, dengan memperkuat kepemimpinan mahasiswa menjadi pengurus organisasi mahasiswa (Ormawa), seperti pengurus BEM, UKM, dan sebagainya, pengurus Ormawa diberi SKS, pengurus himpunan profesi berapa SKS, sehingga mahasiswa berlomba-lomba menjadi aktivis yang kompatible terhadap struktur kurikulum yang ada.

Dengan begitu, aktivitas mahasiswa di luar perkuliahan merupakan capaian pembelajaran bagi perguruan tinggi, yang harus diaparesiasi dan dijalankan. Sebab tidak bisa dihindari, UPR harus berinovasi, beradaptasi dengan cepat, karena UPR membutuhkan SDM masa depan yang unggul, bisa beradaptasi, dan fleksibel.

“Harus disadari bersama, dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, banyak sekali menghasilkan kecerdasan buatan dan pekerjaan-pekerjaan bisa digantikan oleh semua itu. UPR harus mampu menciptakan mahasiswa-mahasiswa atau lulusan yang bisa memiliki kecakapan dan keterampilan, sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini dengan penuh tanggung jawab,” tutup Rektor UPR Prof Dr Ir Salampak MS. (ka/red)

TOPIK Kalteng, katakata.co.id, Permendikbudristek 53/2023, Rektor UPR, Salampak, UPR, Wisuda
Editor Katakata Senin, 18 September 2023 18:13
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Bursa Calon Rektor UPR Diguncang Dugaan Skandal: Kementerian DIKTISAINTEK Perintahkan Prof Bhayu Diperiksa!
Senin, 14 September 2026 23:05
CATATAN REDAKSI: Ketika Jerit Anak Di Bawah Umur Korban Kekerasan Seksual Kalah oleh Kelonggaran Hukum
Jumat, 18 September 2026 18:08
Orang Tua Korban Kejahatan Seksual Anak di Palangka Raya Desak Polisi Tahan Kembali Tersangka
Rabu, 9 September 2026 15:49
Kembalinya Sang Wartawan: Sentuhan “Tangan Dingin” Bung Sigit Mengarsiteki Kejayaan Porwanas Kalteng 2027
Selasa, 29 September 2026 18:57

Berita Terbaru

Wawali Jelaskan Alasan Usulan Penyertaan Modal Rp12 Miliar untuk Pembangunan SPBU
Headline Palangka Raya Pemko Palangka Raya Rabu, 7 Oktober 2026 21:59
Wabup Seruyan Hadiri HUT ke-67 Kobar, Dorong Penguatan Sinergi Antardaerah
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:43
Penanganan Karhutla, DPRD Seruyan Dorong Penguatan MPA di Desa
DPRD Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:16
Bupati Seruyan Dorong Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Publik
Pemkab Seruyan Seruyan Rabu, 7 Oktober 2026 21:06
Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien
Sampit Rabu, 7 Oktober 2026 12:51

You Might Also Like

Sampit

Bapas Sampit Siapkan Pos Layanan di Seruyan, Perluas Akses Pembimbingan Klien

Rabu, 7 Oktober 2026 12:51
Seruyan

Bapas Sampit-Polres Seruyan Perkuat Sinergi Hadapi Implementasi KUHP dan KUHAP

Rabu, 7 Oktober 2026 12:46
Kalimantan TengahSampit

Apel Pagi Bapas Sampit Perkuat Disiplin dan Kekompakan Pegawai

Selasa, 6 Oktober 2026 20:00
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Perkuat Kesiapan Dukung Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Warga Binaan

Selasa, 6 Oktober 2026 19:53
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?