PALANGKA RAYA,katakata.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Anggaran (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan yang menjadi dasar hukum kuat pelaksanaan APBD Perubahan 2025 bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Arton s. Dohong dalam Rapat Paripurna, Kamis (3/7/2025).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Drs. Arton s. Dohong diawali dengan penyampaian laporan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalteng bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Laporan tersebut merinci pembahasan intensif Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD 2025, meliputi prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan strategi pencapaian target.
Gubernur Kalteng, mengapresiasi kolaborasi eksekutif dan legislatif dalam pembangunan Kalimantan Tengah. Beliau juga memaparkan singkat arah kebijakan dan prioritas pembangunan dalam Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD 2025, yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.
“Dengan persetujuan ini, diharapkan pembangunan di Kalteng berjalan lancar dan efektif, serta APBD Perubahan 2025 berkontribusi signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, ” Katanya.(dri/red)


