KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PT PSAM Diduga Serobot Lahan Puluhan Hektare Milik Warga
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiPeristiwa

PT PSAM Diduga Serobot Lahan Puluhan Hektare Milik Warga

Selasa, 4 Februari 2025 20:45 605 Dibaca
Bagikan
4 Min Read
Majid serta Atau Mendirikan Pondok Di Lahan Mereka Yang Diduga Diserobot PT PSAM
Majid serta Atau Mendirikan Pondok Di Lahan Mereka Yang Diduga Diserobot PT PSAM
Bagikan

KATINGAN, katakata.co.id- Keinginan pemerintah agar keberadaaan perusahaan perkebunan kelapa sawit mampu berkontribusi untuk menyejahterakan masyarakat nampaknya tidak maksimal.

Bagaimana tidak salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ) yang sebagian lahan kebun sawitnya berada di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan justru diduga menyerobot tanah milik tiga orang warga desa setempat yakni Majid, Sedan serta Atau dengan total luas sekitar 29 Hektare.

Kepada wartawan, Majid, Sedan serta Atau mengatakan, sekitar 29 Hektare lahan mereka yang dulunya ditanam karet dan beberapa jenis buah-buahan, diduga diserobot oleh PT PSAM dan ditanami pohon kelapa sawit. Ketiga warga tersebut mengaku memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli dan ditunjukan langsung ke wartawan.

“Ini saya tunjukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli,” kata Majid didampingi Atau sembari menunjukan bukti kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, ada sepuluh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama mereka berdua, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka, serta Ketua RT 002 dan RT 003, Desa Tumbang Kalemei, Garinda Anjelina dan Sri Rejeki, pada tanggal 9 Maret 2021.

“ Saya sangat keberatan atas perbuatan PT PSAM yang diduga menyerobot lahan kami dan menebang habis tumbuhan diatasnya tanpa izin, lalu menanam pohon sawit di atas lahan yang sudah puluhan tahun kami Kelola,” tegas Majid.

Atau juga menambahkan, ia sangat heran karena pihak Perusahaan mengatakan lahan tersebut sudah mereka beli, namun PT PSAM tidak bisa memperlihatkan surat-surat terkait pembelian lahan milik mereka itu.

“Atas dugaan penyerobotan tersebut, kami sudah melaporkan dugaan tindak pidananya ke Polsek Katingan Tengah,” ucapnya.

Sementara itu, Sedan menambahkan ia tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya atas tanah tersebut, karena tanah itu sudah ia kelola selama puluhan tahun dan mengharapkan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah miliknya.

“ Saya tidak akan mundur memperjuangkan lahan milik saya yang diserobot PT PSAM, dan diatas tanah yang sudah ditanami sawit itu, saya mendirikan pondok, sebagai bukti lahan seluas 9 hektare itu milik saya “ tegas Sedan

Setelah melihat langsung Lokasi lahan yang diakui oleh Majid dan Sedan Serta Atau adalah milik mereka, Wartawan mendatangi Kantor PT PSAM untuk melakukan konfirmasi, namun Rizal, kepala Bidang Humas PT PSAM tidak berada ditempat, dan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan mengatakan, lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih.

“ Lahan yang dipersoalkan tersebut tumpeng tindih “ kata Rizal

Menyikapi dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tumbang Kalemei tersebut. Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI) Cabang Kalteng, Dr. Ir. Rawing Rambang, MP mengatakan, anggota Gapki harus taat pada aturan yang berlaku, kalau terjadi konflik lahan harus diselesaikan secara baik.

“Kalau bisa secara musyawarah dan mufakat, kalau tidak ada solusinya terpaksa ke Pengadilan, dan pihak Perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat penegah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).

Kalau menyangkut konflik lahan, Perusahaan punya otoritas sendiri, namun GAPKI mengimbau, agar konflik tersebut diselesaikan melalui musyarawah dan mufakat dan kalau itu memang hak Masyarakat harus dikembalikan.

“Intinya kalau hak masyarakat ya dikembalikan kepada Masyarakat, kalau memang Perusahaan benar, maka itu memang hak Perusahaan,”  tutup mantan Kadis Perkebunan Kalteng. (RB66/Red)

TOPIK BPN Katingan, Desa Tumbang Kalemei, Dr. Ir. Rawing Rambang, Kabupaten Katingan, Kecamatan katingan tengah, Mabes Polri, MP, Polda Kalteng, Polres Katingan, polsek katingan tengah, PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ), Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI) Cabang Kalteng
Editor Katakata Selasa, 4 Februari 2025 20:45
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Bapas Sampit Perkuat Sinergi Tata Usaha dan Kehumasan Demi Tingkatkan Pelayanan Publik
Kalimantan Tengah Sampit Rabu, 22 Juli 2026 13:02
DPD RI Desak Penguatan Kolaborasi dan Anggaran Penanganan Karhutla Kalteng
DPD RI Kalimantan Tengah Rabu, 22 Juli 2026 10:34
Sinergi Pemprov Kalteng dan BPN Diperkuat Melalui Rakor Awal GTRA 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Rabu, 22 Juli 2026 10:02
Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:24

You Might Also Like

Foto bersama setelah apel kebangsaan di halaman Barigas Mapolda Kalteng, Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Gelar Apel Kebangsaan, Ajak Masyarakat Junjung Semangat Huma Betang

Rabu, 5 November 2025 19:27
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Bunuh Kekasih, Jaksa Terapkan Pasal 340 KUHP Untuk Tersangka

Rabu, 20 Agustus 2025 06:17
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

54 Anggota Paskibraka Kalteng Siap Kibarkan Bendera Merah Putih

Jumat, 15 Agustus 2025 19:06
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur dan Wagub Kalteng Hadir Launching Gerakan Pangan Murah Polri

Kamis, 14 Agustus 2025 19:48
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?