KATINGAN, katakata.co.id- Keinginan pemerintah agar keberadaaan perusahaan perkebunan kelapa sawit mampu berkontribusi untuk menyejahterakan masyarakat nampaknya tidak maksimal.
Bagaimana tidak salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Persada Sejahtera Agung Makmur ( PT PSAM ) yang sebagian lahan kebun sawitnya berada di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan justru diduga menyerobot tanah milik tiga orang warga desa setempat yakni Majid, Sedan serta Atau dengan total luas sekitar 29 Hektare.
Kepada wartawan, Majid, Sedan serta Atau mengatakan, sekitar 29 Hektare lahan mereka yang dulunya ditanam karet dan beberapa jenis buah-buahan, diduga diserobot oleh PT PSAM dan ditanami pohon kelapa sawit. Ketiga warga tersebut mengaku memiliki surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli dan ditunjukan langsung ke wartawan.
“Ini saya tunjukan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang asli,” kata Majid didampingi Atau sembari menunjukan bukti kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ia menambahkan, ada sepuluh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas nama mereka berdua, yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Kalemei, Nurjaya Suka, serta Ketua RT 002 dan RT 003, Desa Tumbang Kalemei, Garinda Anjelina dan Sri Rejeki, pada tanggal 9 Maret 2021.
“ Saya sangat keberatan atas perbuatan PT PSAM yang diduga menyerobot lahan kami dan menebang habis tumbuhan diatasnya tanpa izin, lalu menanam pohon sawit di atas lahan yang sudah puluhan tahun kami Kelola,” tegas Majid.
Atau juga menambahkan, ia sangat heran karena pihak Perusahaan mengatakan lahan tersebut sudah mereka beli, namun PT PSAM tidak bisa memperlihatkan surat-surat terkait pembelian lahan milik mereka itu.
“Atas dugaan penyerobotan tersebut, kami sudah melaporkan dugaan tindak pidananya ke Polsek Katingan Tengah,” ucapnya.
Sementara itu, Sedan menambahkan ia tidak akan mundur untuk memperjuangkan haknya atas tanah tersebut, karena tanah itu sudah ia kelola selama puluhan tahun dan mengharapkan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyerobotan tanah miliknya.
“ Saya tidak akan mundur memperjuangkan lahan milik saya yang diserobot PT PSAM, dan diatas tanah yang sudah ditanami sawit itu, saya mendirikan pondok, sebagai bukti lahan seluas 9 hektare itu milik saya “ tegas Sedan
Setelah melihat langsung Lokasi lahan yang diakui oleh Majid dan Sedan Serta Atau adalah milik mereka, Wartawan mendatangi Kantor PT PSAM untuk melakukan konfirmasi, namun Rizal, kepala Bidang Humas PT PSAM tidak berada ditempat, dan melalui sambungan telepon, yang bersangkutan mengatakan, lahan yang dipersoalkan tersebut tumpang tindih.
“ Lahan yang dipersoalkan tersebut tumpeng tindih “ kata Rizal
Menyikapi dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Tumbang Kalemei tersebut. Sekretaris Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( GAPKI) Cabang Kalteng, Dr. Ir. Rawing Rambang, MP mengatakan, anggota Gapki harus taat pada aturan yang berlaku, kalau terjadi konflik lahan harus diselesaikan secara baik.
“Kalau bisa secara musyawarah dan mufakat, kalau tidak ada solusinya terpaksa ke Pengadilan, dan pihak Perusahaan bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dan aparat penegah hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut,” ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Kalau menyangkut konflik lahan, Perusahaan punya otoritas sendiri, namun GAPKI mengimbau, agar konflik tersebut diselesaikan melalui musyarawah dan mufakat dan kalau itu memang hak Masyarakat harus dikembalikan.
“Intinya kalau hak masyarakat ya dikembalikan kepada Masyarakat, kalau memang Perusahaan benar, maka itu memang hak Perusahaan,” tutup mantan Kadis Perkebunan Kalteng. (RB66/Red)


