KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Selasa, 21 Juli 2026 22:34 1 View
Bagikan
3 Min Read
Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, tempat penyidik menangani perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunannya, Selasa (21/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah. Kali ini, penyidik menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi PT Investasi Mandiri setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sampai dengan 2025,” ujar Dodik dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan zirkon tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah agar izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, bahan baku berupa heavy material concentrate (puya) diduga diperoleh dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan untuk kemudian diolah dan dipasarkan, baik ke pasar domestik maupun ekspor.

“Tersangka korporasi secara melawan hukum memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor maupun domestik komoditas zirkon dan mineral turunannya pada tahun 2020 hingga 2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Dodik.

Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menghitung kerugian keuangan negara mencapai USD 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307.

Atas perbuatannya, PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejati Kalimantan Tengah terhadap dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan sejumlah entitas di Provinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 2020–2025. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

 

 

Penulis : Wiyandri

 

Editor Katakata Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:24
Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Gumas Hiburan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 22:09
Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:47
Kunjungi Polsek Selat, Kapolres Kapuas Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Selasa, 21 Juli 2026 16:23

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Selasa, 21 Juli 2026 22:25
GumasHiburanKalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia

Selasa, 21 Juli 2026 22:18
HeadlineKalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Kalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 21:47
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?