PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah. Kali ini, penyidik menetapkan PT Investasi Mandiri sebagai tersangka korporasi dalam kasus yang terjadi pada periode 2020 hingga 2025.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra, mengatakan penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi PT Investasi Mandiri setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020 sampai dengan 2025,” ujar Dodik dalam siaran pers, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, PT Investasi Mandiri diduga menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan zirkon tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah agar izin pertambangan, RKAB, serta dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, bahan baku berupa heavy material concentrate (puya) diduga diperoleh dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan untuk kemudian diolah dan dipasarkan, baik ke pasar domestik maupun ekspor.
“Tersangka korporasi secara melawan hukum memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor maupun domestik komoditas zirkon dan mineral turunannya pada tahun 2020 hingga 2025, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Dodik.
Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menghitung kerugian keuangan negara mencapai USD 59.385.104,14 serta Rp38.491.963.307.
Atas perbuatannya, PT Investasi Mandiri disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejati Kalimantan Tengah terhadap dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan sejumlah entitas di Provinsi Kalimantan Tengah selama kurun waktu 2020–2025. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Penulis : Wiyandri


