KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan PT Kirana Bhumi Mineral sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Selasa, 21 Juli 2026 22:24 3 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.d – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah selama periode 2020–2025.

Penetapan tersebut diumumkan Kejati Kalteng dalam siaran pers yang disampaikan di Palangka Raya, Selasa (21/7/2026), setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, penyidik menilai PT Kirana Bhumi Mineral diduga melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan komoditas zirkon tanpa memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan tersangka korporasi, yaitu PT Kirana Bhumi Mineral, setelah diperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan,” demikian bunyi siaran pers Kejati Kalteng.

Penyidik mengungkapkan, selama periode 2020–2025 perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa didukung Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Dalam proses pengurusan izin dan RKAB, penyidik juga menduga terdapat pemberian suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah agar izin pertambangan dan dokumen teknis lainnya dapat diterbitkan.

Selain itu, PT Kirana Bhumi Mineral juga diduga tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang dimiliki. Sebaliknya, perusahaan disebut membeli bahan baku berupa Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya yang berasal dari penambang ilegal di luar wilayah izin perusahaan.

“Penyidik menyimpulkan tersangka korporasi secara melawan hukum memperoleh keuntungan finansial dari hasil penjualan ekspor maupun domestik komoditas zirkon dan mineral turunannya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” lanjut keterangan Kejati Kalteng.

Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah, nilai kerugian negara dalam perkara yang merupakan pengembangan dari penyidikan PT Investasi Mandiri tersebut mencapai Rp242.191.028.525 atau sekitar Rp242,19 miliar.

Atas perbuatannya, PT Kirana Bhumi Mineral disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi.

Kejati Kalimantan Tengah menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengembangkan perkara dan mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Selasa, 21 Juli 2026 22:24
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 21 Juli 2026 22:34
Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia
Gumas Hiburan Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 22:09
Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat
Headline Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif
Kalimantan Tengah Pemkab Gunung Mas Selasa, 21 Juli 2026 21:47
Kunjungi Polsek Selat, Kapolres Kapuas Tekankan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat
Kalimantan Tengah Selasa, 21 Juli 2026 16:23

You Might Also Like

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Kejati Kalteng Tetapkan PT Investasi Mandiri sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Selasa, 21 Juli 2026 22:34
GumasHiburanKalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Bupati Gunung Mas Ajak Warga Perkuat Kerukunan Lewat Nobar Final Piala Dunia

Selasa, 21 Juli 2026 22:18
HeadlineKalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Bupati Gunung Mas Ajak ASN Bijak Bermedia Sosial dan Aktif Bangun Komunikasi dengan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 21:58
Kalimantan TengahPemkab Gunung Mas

Sekda Gunung Mas Dorong Sinergi Lintas Sektor, Pengelolaan Posyandu Harus Lebih Efektif

Selasa, 21 Juli 2026 21:47
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?