SAMPIT,katakata.co.id- Seorang pria berinisial SF (55) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Besi Hulu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Besi, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan , Senin (6/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, di Barak Nomor 2, Jalan P. Diponegoro RT 001 RW 001, Kelurahan Kota Besi Hulu, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas, AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap melakukan aktivitas peredaran sabu.
“Setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek Kota Besi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di lokasi kejadian,” jelasnya.
Saat penangkapan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat Kelurahan Kota Besi Hulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam saku celana pendek yang tergantung di belakang pintu kamar mandi.
Barang bukti tersebut berupa satu kotak bungkus rokok merek LA Ice warna ungu yang berisi empat paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 2,97 gram.
“Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan ke Polsek Kota Besi untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


