PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang sempat meresahkan warga di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (21) yang diduga sebagai pelaku utama.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 11 Maret 2026 terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di samping Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. Saat itu, korban berinisial A.U.A (49) memarkirkan mobilnya ketika menghadiri kegiatan sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera di kawasan Istana Isen Mulang.
Namun setelah kegiatan selesai, korban mendapati kaca mobilnya dalam kondisi pecah. Sebuah tas yang sebelumnya berada di dalam kendaraan diketahui telah hilang. Tas tersebut berisi satu unit laptop Acer Aspire One, flashdisk, harddisk eksternal, dan power bank. Kerugian akibat kejadian itu ditaksir mencapai sekitar Rp10,35 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit I Jatanras Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Jalan Lintas Palangka Raya–Bukit Rawi, Kelurahan Pahandut Seberang.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Vario warna merah maroon, dua helm, tas selempang, obeng yang diduga digunakan untuk memecah kaca mobil, uang tunai Rp750 ribu, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan aksi sekali. Ia diduga telah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus serupa di sejumlah titik di Kota Palangka Raya, di antaranya di Jalan D.I. Pandjaitan dan Jalan Brigjen Katamso dengan menyasar berbagai jenis kendaraan yang sedang terparkir.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan intensif tim kepolisian.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah melalui rangkaian penyelidikan oleh tim Satreskrim. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan kami juga melakukan pengembangan untuk menelusuri barang bukti hasil kejahatan yang belum ditemukan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama dengan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Menurutnya, langkah pencegahan sederhana tersebut dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan dengan modus pecah kaca kendaraan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


