KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla

Jumat, 24 Juli 2026 11:02 2 Dibaca
Bagikan
3 Min Read
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan delapan tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Seluruhnya merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, meski masing-masing menguasai bidang lahan yang berbeda.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penyebab karhutla di kawasan Tumbang Nusa. Dari pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Iwan di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Polda Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.

Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi. Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak diperbolehkan dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan yang memicu terjadinya karhutla di Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, upaya pemadaman di kawasan Tumbang Nusa masih terus dilakukan oleh Satuan Tugas Karhutla. Api yang sebelumnya berhasil dipadamkan di lahan sekitar 4,74 hektare kembali muncul, diduga akibat bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah gambut.

Kapolda menjelaskan karakteristik lahan gambut memungkinkan bara api bertahan dalam waktu lama dan kembali menyala ketika suhu meningkat. Karena itu, personel gabungan terus melakukan pemadaman, patroli darat, patroli udara, serta pengecekan terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.

“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota agar setiap hotspot segera dicek ke lapangan. Jika ditemukan kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak meluas,” tegasnya.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menekan angka karhutla dan melindungi lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Jumat, 24 Juli 2026 11:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Didukung Gubernur Kalteng, GDAN dan Polda Tinjau Pembangunan Posko Terpadu Anti Narkoba di Puntun
Selasa, 30 Juni 2026 13:48
Peringati 10 Muharram 1448 H di Musala Al-Ikhlas, Ratusan Porsi Bubur Asyura Dibagikan Ke Warga
Jumat, 26 Juni 2026 17:38
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Kalteng Perkuat Identitas Dayak Lewat Pembangunan Huma Betang Terbesar di Dunia
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Jumat, 24 Juli 2026 00:27
Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 22:05
Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei
Headline Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Kamis, 23 Juli 2026 20:46
Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial
Kalimantan Tengah Sampit Kamis, 23 Juli 2026 19:44
Terjerat Dugaan Korupsi,Tim Kuasa Hukum Prof. Yetrie Ludang Siap Ajukan Perlawanan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Kamis, 23 Juli 2026 19:08

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Kalteng Perkuat Identitas Dayak Lewat Pembangunan Huma Betang Terbesar di Dunia

Jumat, 24 Juli 2026 00:27
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Dugaan Konflik Kepentingan Calon Rektor UPR Dibawa ke Kemdiktisaintek

Kamis, 23 Juli 2026 22:05
HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kapolda Kalteng Tegaskan Pasal Pembunuhan Berencana Menjerat Sembilan Tersangka Tragedi Tumbang Kalemei

Kamis, 23 Juli 2026 20:48
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Libatkan Kelurahan dalam Pembimbingan Klien Integrasi, Dorong Proses Reintegrasi Sosial

Kamis, 23 Juli 2026 19:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?