KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

HeadlineHukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka Raya

Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Karhutla

Jumat, 24 Juli 2026 11:02
Bagikan
3 Min Read
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan memberikan keterangan kepada awak media terkait penetapan delapan tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/7/2026).
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan delapan pemilik lahan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan tersebut merupakan hasil penyelidikan terkait penyebab kebakaran yang terjadi di wilayah tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Seluruhnya merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, meski masing-masing menguasai bidang lahan yang berbeda.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan penyebab karhutla di kawasan Tumbang Nusa. Dari pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Iwan di Palangka Raya, Kamis (23/7/2026).

Polda Kalteng menegaskan proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pelaku lain.

Sebagai bagian dari proses hukum, seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah ditetapkan dalam status quo dan dipasang garis polisi. Selama penyidikan berlangsung, lahan tersebut tidak diperbolehkan dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Menurut Kapolda, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pembakaran lahan yang memicu terjadinya karhutla di Kalimantan Tengah.

Di sisi lain, upaya pemadaman di kawasan Tumbang Nusa masih terus dilakukan oleh Satuan Tugas Karhutla. Api yang sebelumnya berhasil dipadamkan di lahan sekitar 4,74 hektare kembali muncul, diduga akibat bara api yang masih tersimpan di bawah permukaan tanah gambut.

Kapolda menjelaskan karakteristik lahan gambut memungkinkan bara api bertahan dalam waktu lama dan kembali menyala ketika suhu meningkat. Karena itu, personel gabungan terus melakukan pemadaman, patroli darat, patroli udara, serta pengecekan terhadap setiap titik panas yang terdeteksi.

“Saya sudah memerintahkan seluruh anggota agar setiap hotspot segera dicek ke lapangan. Jika ditemukan kebakaran, penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar api tidak meluas,” tegasnya.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menekan angka karhutla dan melindungi lingkungan di wilayah Kalimantan Tengah.

 

Penulis : Wiyandri

Editor : Ardi

Editor Katakata Jumat, 24 Juli 2026 11:02
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Perintah Kapolresta Diabaikan? Tersangka Kekerasan Seksual Anak di Palangka Raya Belum Ditahan, Keluarga Berencana Lapor Propam!
Jumat, 11 September 2026 18:47
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37
Tewah Masuk Zona Rawan, GDAN Pimpin Ratusan Remaja-Pemuda Deklarasikan Iman Melawan Narkoba
Rabu, 26 Agustus 2026 16:44
Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum
Senin, 7 September 2026 19:50

Berita Terbaru

Kabut Asap Makin Pekat, DPRD Seruyan Minta Sekolah Tak Paksa Siswa Masuk
DPRD Seruyan Seruyan Senin, 21 September 2026 19:29
Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi
Headline Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 21 September 2026 19:05
Laporan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Evakuasi ODGJ ke RSUD dr Murjani
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:40
Persiapan MTQ ke-57 Kotim Nyaris Rampung, Capai 95 Persen
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:36
Karhutla di Kotim Capai 981 Kejadian, Luas Terbakar 1.848 Hektare
Pemkab Kotawaringin Timur Senin, 21 September 2026 15:32

You Might Also Like

HeadlineKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Kapolresta Palangka Raya Tegaskan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Lagi

Senin, 21 September 2026 19:05
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Diduga Jaksa Gadungan, Pria di Palangka Raya Diamankan Tim Intelijen Kejati Kalteng

Senin, 21 September 2026 13:21
Kalimantan TengahPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Karhutla di Tiga Kabupaten

Senin, 21 September 2026 10:16
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaSeruyan

Ditetapkan sebagai Tersangka, Afner Juliwarno Bantah Pemerasan dan Jelaskan Aliran Dana Rp20 Juta

Minggu, 20 September 2026 17:46
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?