PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Upaya melengkapi petunjuk Jaksa yang menangani kasus dugaan penggelapan di tubuh Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, yang menjadikan Letambunan, oknum pengurus DAD Kalteng sebagai tersangka, Penyidik pada Subdit Kamneg, Ditreskrimum Polda Kalteng, informasinya sudah memanggil H Agustiar Sabran selaku Ketua DAD Kalteng sebagai saksi.
Melalui rilis yang disampaikan ke wartawan, Senin (5/8/2024), Sadagori Henoch Binti, yang menjadi pelapor dugaan penggelapan tersebut, mengatakan, melalui koordinasi dengan Penyidik, ia mendapat informasi panggilan untuk H Agustiar Sabran, dilayangkan beberapa hari yang lalu.
“Demi penegakkan hukum, diharapkan Ketua DAD Kalteng menghadiri panggilan Penyidik, karena Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, menegaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya,” tutur Sadagori.
“Pemanggilan Agustiar selaku ketua DAD Kalteng sebagai saksi, adalah murni untuk menegakkan hukum. Karena itu diharapkan yang bersangkutan mematuhi aturan yang berlaku, dan di sini kita melihat siapa yang benar-benar patuh terhadap hukum, sehingga kasus dugaan penggelapan di tubuh DAD ini menjadi terang-benderang dan cepat disidangkan,“ ungkapnya.
Sadagori atau yang kerap disapa Ririen Binti ini, menambahkan, penegakkan hukum dilakukan karena didukung Tokoh Dayak dan Pengurus DAD Kalteng, antara lain Pdt DR Christianus Uda selaku Anggota Dewan pertimbangan DAD Kalteng, Mutiara Usop selaku anggota Dewan Kehormatan DAD Kalteng, Yansen Binti Ketua II DAD Kalteng, Ingkit Djaper Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Sumiharja anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng, Andar Ardi Tokoh Adat Dayak Palangka Raya, Kalpin Bangkan dari Elemen Dayak Kalteng, serta Mikhael Agusta, Frans P, mewakili Advokat, dan Jadianson selaku Komandan Satgas Batamad Kalteng, serta banyak Tokoh Dayak lainnya, yang mendukung Polisi menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan di tubuh DAD Kalteng, yang menimbulkan kerugian bagi DAD Kalteng, sebesar Rp2,6 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seperti dikutip dari tabengan.co.id, Deky Kasenda selaku Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai Palangka Raya, mengatakan, demi nama baik organisasi milik orang Dayak, Ketua DAD Kalteng harus berani menyuarakan kebenaran, terkait dugaan tindak pidana penggelapan oknum Pengurus DAD Kalteng.
“Menurut saya, sebagai wujud tanggung jawab seorang pemimpin atas organisasi Adat Dayak, yang bersangkutan bisa langsung datang untuk memberi keterangan kepada Penyidik, sehingga dugaan tindak pidana penggelapan ini tidak berlalut-larut,“ tegas Dekie yang juga Advokat senior Kalteng.
Sementara itu, H Agustiar Sabran ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, belum memberikan respon. Namun apabila H Agustiar Sabran memberikan tanggapan, akan ditayangkan pada kesempatan pertama. (ard/red)