KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Polda Kalteng Ingatkan Larangan Penimbunan BBM, Soroti Kebakaran Ruko di RTA Milono
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Polda Kalteng Ingatkan Larangan Penimbunan BBM, Soroti Kebakaran Ruko di RTA Milono

Kamis, 23 April 2026
Bagikan
3 Min Read
Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat,
Bagikan

PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengeluarkan peringatan keras terkait praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika kenaikan harga sejumlah jenis BBM. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden kebakaran ruko di Jalan RTA Milono yang diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM dalam jumlah besar.

Peristiwa kebakaran tersebut tidak hanya menghanguskan bangunan, tetapi juga menyebabkan sembilan kendaraan di sekitar lokasi ikut terbakar. Dugaan sementara, api dipicu oleh aktivitas penyimpanan bahan bakar yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat, menegaskan bahwa penimbunan BBM, khususnya subsidi, merupakan pelanggaran hukum serius. Ia menyebut, praktik membeli BBM dalam jumlah berlebihan untuk dijual kembali dapat dikenakan sanksi pidana.

“Larangan ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak terpancing melakukan pembelian secara berlebihan. Menurutnya, ketersediaan BBM di Kalimantan Tengah saat ini masih aman sehingga tidak perlu terjadi kepanikan.

“Panic buying justru berpotensi menimbulkan antrean panjang dan menciptakan kelangkaan yang tidak sebenarnya,” jelasnya.

Polda Kalteng juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penimbunan BBM. Indikasi tersebut antara lain penggunaan jeriken dalam jumlah besar, pengisian berulang oleh kendaraan tertentu, hingga aktivitas penyimpanan di gudang atau ruko.

“Segera laporkan melalui layanan kepolisian, call center 110, atau kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami pastikan aman,” tambahnya.

Tak hanya masyarakat, pengelola SPBU juga diingatkan untuk mematuhi aturan distribusi BBM, termasuk larangan melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa dokumen resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, publik diminta bijak dalam menyaring informasi, terutama yang beredar di media sosial terkait isu kelangkaan BBM. Polda Kalteng menegaskan agar masyarakat hanya mengacu pada sumber resmi.

“Informasi yang belum jelas kebenarannya jangan langsung disebarkan. Pastikan dari kanal resmi kepolisian atau Pertamina,” tegasnya.

Polda Kalteng bersama pemerintah daerah dan pihak terkait menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti

 

TOPIK BBM, Penimbunan, PertaminaPatraNiaga, poldakalteng
Editor Katakata Kamis, 23 April 2026
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Sengketa Lahan 20 Hektare, Warga Tehang Ajukan Gugatan di PN Gumas
Rabu, 20 Mei 2026
Surat Terbuka Untuk Aliansi Kalteng Bergerak: Demi Menjaga Marwah Huma Betang, Sampaikan Kritik Secara Bermartabat, Jangan Menghujat
Kamis, 4 Juni 2026
Bandar Narkoba Menantang Negara: GDAN Dirikan Posko Terpadu Mulai 1 Juni!
Kamis, 28 Mei 2026
Janji Stok Aman Dipertanyakan, Kantor Pertamina Kalteng Disegel Massa
Jumat, 8 Mei 2026
Pertamina Diduga Melakukan Kebohongan Publik, Stok Diklaim Aman, Rakyat Menderita Ikuti Antrean Panjang
Jumat, 8 Mei 2026

Berita Terbaru

Indonesia Menyembah, Doa dan Penyembahan untuk Bangsa Menggema di Bundaran Talawang Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Minggu, 7 Juni 2026
BAP Penting Tak Pernah Dihadirkan Dalam Persidangan, Donny Martinus Ajukan PK
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Minggu, 7 Juni 2026
Pria 23 Tahun Diamankan Usai Diduga Bacok Ibu dan Anak di Palangka Raya
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Minggu, 7 Juni 2026
Anggota DPRD Kapuas Dukung Pelaksanaan Aksi Penanaman Pohon Penghijauan
DPRD Kapuas Kalimantan Tengah Minggu, 7 Juni 2026
Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemkab Kapuas Minggu, 7 Juni 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Kapuas

Dukung Renovasi Mako Ditsamapta, Kapolda Kalteng Berikan Penghargaan Kepada Bupati Kapuas

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Hadiri Korve Dalam Rangka Peringatan Hari Lingkungan Hidup

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemprov Kalteng

Pj Sekda Kalteng Hadiri Peresmian Renovasi Mako Ditsamapta

Minggu, 7 Juni 2026
Kalimantan TengahPalangka Raya

Pemda, Aparat Hukum, GDAN dan Warga Bersatu, Kampung Puntun Siap Dibersihkan dari Narkoba

Minggu, 31 Mei 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?