KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: PN Palangka Raya Eksekusi Bangunan Rumah di Atas Tanah Milik Prof Dr Ir Sosilawaty
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

PN Palangka Raya Eksekusi Bangunan Rumah di Atas Tanah Milik Prof Dr Ir Sosilawaty

Selasa, 18 November 2025
Bagikan
6 Min Read
EKSEKUSI : Juru Sita PN Palangka Raya melaksanakan eksekusi bangunan rumah yang berdiri diatas tanah milik Prof Dr Ir Sosilawaty, Senin (17/11/2025). (foto:ardi)
Bagikan

Usai Putusan PT Palangka Raya Memenangkan Gugatan PMH yang Diajukan Sosilawaty

PALANGKA RAYA, katakata.co.id- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Prof DR Ir Sosilawaty selaku penggugat terhadap Malisa,Fatmawati dan Enggang Sudarto selaku Tergugat serta Ketua RT 006/008 dan Lurah Menteng selaku turut tergugat terkait Objek Tanah Sengketa, di Jalan Menteng XII Blok H dengan Luas 10×20 M berujung kemenangan untuk penggugat pada tingkat Banding di PT Palangka Raya.

Dimana berdasarkan amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tri Andita Juristiawati SH M.Hum dengan Anggota Togar SH MH dan Didik Wuryanto SH M.Hum menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 211/Pdt.G/2023/PN Plk tanggal 28 Februari 2024 yang dimohonkan banding.

Dengan adanya putusan tersebut ataupun atas kemenangan tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya melalui Juru Sita melaksanakan putusan PT dengan Nomor 28/PDT/2024/PT PLK yakni mengeksekusi objek sengketa, Senin (17/11/2025), yang dihadiri BPN,pihak Kepolisian,Penggugat dan kuasa hukum penggugat.

Panitera PN Palangka Raya, Mansyah SH mengatakan, sebelum melakukan eksekusi pihaknya membacakan amar putusan pada tingkat banding yang diajukan penguggat. Dan pada hari ini PN Palangka Raya telah melaksanakan permohonan eksekusi Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN Plk jo 211/Pdt.G/2023/PN Plk.

“Jadi kami melaksanakan eksekusi ini atas permohonan dari pihak pemohon yaitu Prof Dr Ir Sosilawaty melalui kuasanya Aprianto Debon dan kawan-kawan,” Kata Mansyah.

Didampingi Panitera Muda (Panmud) Perdata, Teguh Budiono dan beberapa pegawai, Mansyah menambahkan, dengan usai dilaksanakannya eksekusi ini perkara tersebut telah tuntas dan pihaknya juga menyerahkan berita acara eksekusi ini kepada pemohon. Disini juga ia berterima kasih kepada pihak Kepolisian,BPN sudah hadir dalam proses eksekusi.

“Salah satuBunyi putusannya menghukum dan memerintahkan para tergugat atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Jadi bangunan yang berada diatas objek sengketa harus dihancurkan,” Terangnya.

Sementara itu Aprianto DebonĀ  SH MH selaku Kuasa Hukum Prof Dr Ir Sosilawaty mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan sekitar tahun 2023. Yang mana pada saat Covid-19, kliennya tidak pernah ke lokasi objek sengketa yang luasannya 10×20 M dikarenakan adanya aturan ketat dari pemerintah yakni Social distancing.

“Jadi baru klien kami baru tau pas ada pengukuran dari BPN untuk mengajukan sertifikat ternyata sudah ada rumah, setelah diselidiki mereka membangun pas Covid-19,” Kata Debon.

Bersama rekan sejawatnya, Helsyanto Ginda SH dan Syamsul Qamar SH. Debon menerangkan setelah mengetahui adanya rumah tersebut, kliennya sudah secara kekeluargaan mendatangi Melisa dan kawan-kawan,namun hingga eksekusi ini berlangsung mereka tidak hadir.

“Sempat mediasi namun yang hadir hanya omnya bukan yang bersangkutan, akan tetapi suami dari klien kami sempat ketemu Melisa namun tidak ada kesepakatan sehingga akhirnya masuk gugatan pada tahun 2023,” ucapnya.

Sebenarnya, pihaknya menyesalkan kenapa para tergugat tidak hadir langsung dalam mediasi,padahal kami selalu membuka ruang untuk itu karena kita ketahui membangun rumah memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Ini bentuk pembelajaran terhadap masyarakat di Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam membeli tanah apalagi membangun rumah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti eksekusi ini,” tegasnya.

Terpisah, Prof Dr Ir Sosilawaty menjelaskan bahwa tanah itu dikuasinya pada tahun 2012 dan baru melakukan kepengurusan surat-suratnya tahun 2013. Jadi sebelum gugatan masuk, pihaknya sudah mencoba mediasi dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan.

“Ada mediasi baik dengan rt,kelurahan namun tidak ada tanggapan, bahkan saat sidang gugatan pun mereka tidak hadir. Dan saat ini surat yang bersengketa masih peta bidang dan akan dinaikan,” tuturnya.

Sekedar diketahui, dalam putusan tingkat banding, Menyatakan bahwa perkara ini di putus tanpa hadirnya Para Tergugat/ParaTerbanding dan Para Turut Tergugat/Para Turut Terbanding, Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian.

Menyatakan para Tergugat/Terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menyatakan demi hukum bahwa Penggugat/Pembanding adalah pemilik sah atas objek tanah sengketa dengan alas hak surat pernyataan penyerahan sebidang tanah dari Bill Miller kepada Dr Ir Sosilawaty M.P tanggal 3 April 2013 yang diketahui oleh Lurah menteng dengan nomor register 140.596/169/KL/MTG/PEM tanggal 05-072013 yang ditingkatkan menjadi surat peta bidang tanah yang dikeluarkan oleh kantor Pertanahan Kota Palangkaraya ,dengan Nomor 15.01.03.02.08931 tertanggal 18 November 2013.

Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat/Para Terbanding atau siapapun yang menguasai tanah objek sengketa agar menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat/Pembanding dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat/Pembanding akibat kerugian materil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak bisa memanfaatkan tanah objek sengketa tersebut secara maksimal yang dihitung sejak penguasaan oleh Para Tergugat/Para Terbanding sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 senilai Rp 10.000.000.-x 3 Tahun (sejak 2020-2023)=Rp.30.000.000.

Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immaterial kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp 30.000.000. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding selain dan selebihnya. Menghukum Para Tergugat/Para Terbanding dan Para Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00.

Penulis/Editor : Ardi

TOPIK ApriantoDebon, BPNPalangkaRaya, Helsyanto, JuruSitaPengadila, Mansyah, pemkopalangkaraya, pnpalangkaraya, ProfDrIrSosilawaty, ptpalangkaraya, SengketaTanah, SyamsulQamar
Editor Katakata Selasa, 18 November 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

PT TOP Gelar Safari Ramadan di Desa Paring Lahung
Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Suara Hati di Ruang Sidang: Kala Sang Pembenci Narkoba Memohon Ampun bagi Pengedar
Selasa, 7 April 2026
DPRD Palangka Raya Serahkan Kebijakan WFH ke Pemkot, Tunggu Hasil Kajian
Jumat, 27 Maret 2026
Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng
Senin, 6 April 2026

Berita Terbaru

Bapas Sampit Meriahkan PIPAS dan HBP ke 62 di Palangka Raya
Kalimantan Tengah Palangka Raya Sampit Senin, 20 April 2026
Estafet Kepemimpinan Berganti, Rutan Palangka Raya Perkuat Layanan Pemasyarakatan
Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 20 April 2026
Program PPSP 2026 Dimulai, Pemprov Kalteng Dorong Layanan Sanitasi Berkelanjutan
Kalimantan Tengah Pemprov Kalteng Senin, 20 April 2026
Empat Hektare Lahan di Pematang Karau Ludes Terbakar
Kalimantan Tengah Peristiwa Minggu, 19 April 2026
Penyaluran Bansos Huma Betang di Seruyan Dipastikan Aman dan Tepat Sasaran
Kalimantan Tengah Pemkab Seruyan Minggu, 19 April 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPemko Palangka Raya

Kadinkes Palangka Raya Sebut Dua Dapur SPPG Belum Kantongi SLHS

Senin, 13 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

WFA di Lingkup Pemko Palangka Raya Ditunda Minggu Depan

Jumat, 10 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

BPBD Palangka Raya Tingkatkan Kewaspadaan Saat Memasuki Musim Kemarau

Rabu, 8 April 2026
Kalimantan TengahPalangka RayaPemko Palangka Raya

235 Kendaraan Terjaring Razia, Diingatkan Membayar Pajak Tepat Waktu

Rabu, 8 April 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?