SAMPIT,katakata.co.id – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sampit melaksanakan pendampingan dalam pelaksanaan Sidang Diversi tingkat Kejaksaan yang digelar di Kejaksaan Negeri Seruyan, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini merupakan rangkaian lanjutan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses peradilan. Sidang diversi ini dilaksanakan setelah pada tahap sebelumnya, yakni di tingkat Kepolisian, belum tercapai kesepakatan perdamaian antara pihak anak dan korban.
Sidang diversi tingkat Kejaksaan dihadiri oleh anak pelaku beserta keluarga, korban beserta keluarga, penyidik, perwakilan Dinas Sosial, Kasubsi BKA Kejari Seruyan Endri Elwi Tarigan, serta Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Rico Marthin Immanuel.
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Rico Marthin Immanuel, menjelaskan bahwa pelaksanaan diversi merupakan upaya untuk mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Pendampingan ini kami lakukan untuk memastikan proses diversi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sidang diversi kali ini para pihak telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Namun demikian, hasil musyawarah belum menghasilkan kesepakatan perdamaian.
“Dari hasil sidang diversi tingkat Kejaksaan hari ini, belum tercapai kesepakatan antara pihak anak dan korban,” jelas Rico.
Seluruh rangkaian sidang berjalan dengan lancar dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses diversi tetap dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Dengan belum tercapainya kesepakatan, perkara tersebut selanjutnya akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni sidang di Pengadilan Negeri Sampit. Tindak lanjut pelaksanaan sidang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Sampit.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


