SAMPIT,katakata.co.id– Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit melalui Subseksi Bimbingan Klien Anak (BKA) memberikan pendampingan kepada Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam proses pemeriksaan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (22/9/2026).
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Kepolisian Resor Kotawaringin Timur terhadap seorang anak yang tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi BKA bersama staf turut hadir mendampingi ABH selama proses pemeriksaan. Kehadiran Bapas menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara anak tetap memperhatikan hak dan perlindungan anak sebagaimana diamanatkan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Selain melakukan pendampingan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Kelas II Sampit juga melakukan penggalian data dan informasi terhadap anak serta orang tuanya.
Penggalian tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi anak, latar belakang keluarga, lingkungan sosial, hingga faktor-faktor yang berkaitan dengan perkara yang sedang dihadapi. Informasi tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam penyusunan Litmas.
Kepala Bapas Kelas II Sampit, Dannu Priyanto, mengatakan Litmas memiliki peran penting dalam membantu memberikan gambaran secara objektif mengenai kondisi anak dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.
“Pendampingan terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum yang sedang dijalani, tetapi juga bagaimana memastikan anak mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Hasil penelitian kemasyarakatan nantinya menjadi bahan dalam memberikan rekomendasi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Dannu.»l
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Bapas merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan untuk memastikan proses hukum terhadap anak tetap mengedepankan pembinaan, perlindungan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah seluruh data dan informasi diperoleh, PK akan menyusun hasil Litmas berikut rekomendasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut nantinya dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara anak.
Bapas Sampit juga memastikan pendampingan terhadap ABH akan dilakukan sesuai tahapan yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses penanganan anak secara menyeluruh hingga anak dapat kembali memperoleh pengasuhan dan dukungan dari keluarga secara optimal.
Kegiatan pendampingan dan Litmas yang berlangsung di Polsek Baamang tersebut berjalan dengan lancar. Melalui kegiatan ini, Bapas Kelas II Sampit menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang profesional dan humanis bagi ABH dengan tetap mengedepankan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
Penulis: Wiyandri
Editor : Ardi


