BUNTOK, katakata.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kini terus melakukan berbagai hal dalam upaya mempertahankan penghargaan Terbaik Satu Kepatuhan Pajak.
“Kita memberlakukan setiap wajib pajak, membayar pajak sebelum proses pencairan proyek,” kata Kepala Dinas PUPR Barsel, Ita Minarni, di Buntok, Rabu (30/8/2023).
Dijelaskan, tidak akan ada pencairan proyek apabila pajak dari pekerjaan yang dikerjakan belum dibayar pajaknya. Ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadi tunggakan pajak. Sehingga, bila tidak melampirkan bukti pembayaran pajak pelaksanaan pekerjaan, maka tidak akan diproses pencairan anggarannya.
Dinas PUPR Barsel juga mewajibkan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek di Barsel namun berdomisili di luar kabupaten harus menjadi wajib pajak di Kabupaten Barsel.
“Karena dulunya perusahaan yang berdomisili di luar kabupaten ini membayar pajaknya di tempat mereka masing-masing, namun kita memberlakukan agar mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di Barsel, agar kita bisa menikmati hasil pajak melalui pembangunan yang dilaksanakan,” ujar Ita.
Ditambahkan, pihaknya juga bersyukur, karena telah mendapatkan penghargaan terbaik pertama katagori kepatuhan pajak, baik dari setoran maupun pelaporan pajak pada tahun sebelumnya.
“Ke depannya kita akan lebih jeli lagi, karena pajak bukan hanya dari segi kontrak kerja, namun dari segi lainnya, dan setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu terkait pajaknya, termasuk pajak perorangan dari ASN di kantor,” pungkas Ita. (red)