SAMPIT, katakata.co.id – Dinas Pertanian Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di beberapa tempat di Kota Sampit. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah hewan yang belum sesuai syarat kurban, Rabu (21/6/2023).
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban ini salah satunya seperti di tempat penjualan hewan kurban di Jalan HM Arsyad Sampit. Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi hewan secara fisik untuk mengetahui kelayakan hewan dikorbankan.
Pemeriksaan terutama hewan yang didatangkan dari luar daerah, diawali dengan pemeriksaan administrasi untuk mengetahui perlakuan apa saja yang telah diberikan kepada hewan kurban, baik berupa vaksin dan lainnya.
Kepala bidang peternakan dan kesehatan hewan Dinas Pertanian Kotim, Endrayatno mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan hewan kurban yang dijual pedagang dinyatakan sehat secara fisik dan tidak ada cacat.
“Namun ditemukan beberapa hewan kurban yang belum cukup usia sebagai syarat kurban, yaitu sapi minimal berusia dua tahun dan kambing satu tahun,” jelas dia.
Disamping itu, dalam sebulan terakhir petugas juga menemukan dua ekor sapi di Kotawaringin Timur yang terpapar Lumpy Skin Disease (LSD). Dua ekor sapi tersebut kini sedang menjalani isolasi.
Pemeriksaan oleh petugas mendapat respon baik dari pedagang hewan kurban. Pedagang menyebut, hewan kurban yang mereka datangkan dari luar daerah sudah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga pemberian vaksin di daerah asal, termasuk menjalani karantina selama 28 hingga 35 hari.
Pemeriksaan kesehatan hewan kurban oleh Dinas Pertanian Kotim dilaksanakan selama dua hari hingga tanggal 22 Juni 2023. Pemeriksaan dilakukan di 45 titik, dimana 26 titik diantaranya berada di dalam Kota Sampit. (ub/red)