KUALA PEMBUANG, katakata.co.id – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Pemerintah Kabupaten Seruyan diminta agar memperhatikan terkait pengelolaan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di kabupaten setempat.
Dimana saat nantinya Sentra IKM sudah mulai operasional, maka regulasi soal pengelolaan juga harus dipikirkan oleh Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Seruyan sehingga tidak menjadi persoalan kemudian hari.
“Selain dari sarana dan prasarana tentunya dari segi regulasi juga harus dipikirkan. Apakah nantinya bisa dikelola melalui Diskoperindag atau melalui UPTD maupun BUMD,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo pada Kamis (30/11/2023).
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan apabila memang nanti pengelolaannya melalui BUMD maka pemerintah daerah juga harus menyiapkan regulasi berupa peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang BUMD tersebut.
“Dan sekarang sampai dimana Perda itu. Dalam artian memang Perda belum dibahas sampai dimana, nantinya bisa disusun oleh teman-teman dari Disperindagkop. Pada dasarnya kami sepakat mendorong Sentral IKM ini bisa beroperasional,” sebut Zuli Eko Prasetyo. (tung/red)