SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Regulasi tersebut dinilai penting, untuk memperkuat pemenuhan hak serta memastikan penyandang disabilitas memperoleh kesempatan yang setara.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Muhammad Haikal mengatakan, Perda Disabilitas menjadi salah satu program yang akan didorong pemerintah daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan agar kebutuhan penyandang disabilitas dapat lebih terakomodasi dalam berbagai kebijakan pembangunan.
“Ke depannya tentu saja ini menjadi program yang menjadi prioritas pemerintahan Harati saat ini, karena kita ingin mengakomodir semua kalangan. Jadi istilahnya kita semua setara,” kata Haikal, Kamis (13/8/2026).
Pemkab Kotim selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim untuk membahas mekanisme pembentukan regulasi tersebut. Salah satu opsi yang dapat ditempuh yakni melalui inisiatif DPRD.
Haikal mengatakan, Perda nantinya diharapkan mengatur berbagai kebutuhan penyandang disabilitas, mulai dari akses fasilitas umum hingga pelayanan pemerintahan yang setara.
“Jadi ini mengakomodir seperti fasum untuk kawan-kawan disabilitas, kemudian juga layanan yang setara di pemerintahan,” jelasnya.
Selain akses pelayanan publik, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kemudahan penyandang disabilitas dalam memperoleh akses ekonomi dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.
Meski demikian, Haikal mengakui pembentukan Perda membutuhkan proses dan tahapan yang tidak singkat. Penyusunan regulasi juga harus melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan.
“Kalau mau dipercepat sedikit, bisa nanti kita berkoordinasi dengan kewenangan yang ada di DPRD,” ujarnya.
Sejumlah organisasi perangkat daerah nantinya akan dilibatkan dalam proses penyusunan, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan.
Organisasi penyandang disabilitas yang ada di Kotim juga dinilai penting untuk dilibatkan. Dengan demikian, regulasi yang disusun tidak hanya berdasarkan perspektif pemerintah, tetapi juga berdasarkan kebutuhan langsung para penyandang disabilitas.
Terkait target penyelesaian, Haikal belum dapat memastikan Perda tersebut dapat disahkan pada 2026. Pasalnya, proses pembahasan baru akan dimulai dan masih membutuhkan sejumlah tahapan.
“Ini kan baru mulai. Tapi kalau dari satu sampai sepuluh, angka percepatannya kira-kira delapan lah, diupayakan untuk segera ini direalisasikan,” terangnya.
Pemkab Kotim menegaskan, pembentukan Perda Disabilitas nantinya harus diikuti dengan implementasi nyata. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi mampu mendorong hadirnya fasilitas publik yang lebih aksesibel, pelayanan yang ramah disabilitas, kesempatan kerja serta perlindungan sosial yang lebih baik.
Editor: Juniardi


