MUARA TEWEH,katakata.co.id– ADW (42) Seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dan ganja berhasil diringkus pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Kamis (23/10/2025) dini hari,
Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan butir ekstasi dan sejumlah paket ganja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Lanjas. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ADW di Jalan Panti Ajar II sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jalan Margo Rukun V, Kelurahan Melayu, dan menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 butir diduga ekstasi dengan berat 6,04 gram dan 7 paket ganja dengan berat 164,91 gram,” ujar Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung yang digunakan dalam kegiatan peredaran, seperti dua timbangan digital, pipet kaca, plastik klip, sedotan, korek api, tas, uang tunai Rp 2,324 juta, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Iptu Novendra menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim dan dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Barito Utara berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ADW beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Operasi ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkoba tidak akan dibiarkan merusak generasi muda di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


