PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Terkait Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD membahas Raperda Kalteng tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Antara Gubernur Kalteng dengan DPRD Kalteng terhadap Raperda tentang APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke – 8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno ,di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng, Selasa (28/11/2023).
Edy Pratowo menyampaikan, Penandatanganan Berita Acara tersebut, merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan.
“Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para Anggota Dewan yang terhormat,”Kata Wagub.
Mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan dan terakhir adalah penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi yang selanjutnya Raperda APBD TA. 2024 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan Evaluasi.
“Seperti diketahui bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024”, tutur Wagub.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh kebijakan anggaran tersebut, tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Prov. Kalteng dan disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang baru dan merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam visi untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Kalteng Tahun Anggaran 2024, yang merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 setelah Rancangan Peraturan Daerah APBD mendapat persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri. Sedangkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2024 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.
“Secara khusus, saya ingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas serta benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan, sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal”, pungkasnya. (ard/red)