PALANGKA RAYA, katakata.co.id – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, di Ruang Komisi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalteng yang juga Ketua Pansus, Sugiyarto, serta dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari, jajaran OPD, serta anggota Pansus DPRD.
Rapat ini bertujuan untuk mematangkan substansi Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan agar memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan di Kalimantan Tengah.
Dalam pembahasan tersebut, Raperda mengatur tata cara penyelenggaraan dan pendirian perpustakaan oleh berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, dan sekolah yang memiliki kemampuan untuk mengelola perpustakaan secara profesional.
“Selain itu, Raperda juga memuat pengaturan mengenai pengembangan perpustakaan digital, peningkatan layanan berbasis teknologi, serta pelaksanaan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial, Kata Adiah Chandra Sari.
Pansus DPRD Kalteng memfokuskan pembahasan terlebih dahulu pada Raperda Perpustakaan sebelum melanjutkan ke Raperda Kearsipan, guna menjaga efektivitas dan fokus dalam proses penyusunan regulasi.
Berdasarkan hasil pembahasan sementara, Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan ini diperkirakan terdiri atas 11 bab dan 42 pasal, yang diharapkan mampu memperkuat budaya literasi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Tengah.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ika


