KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Agrinas Kelola Lahan Sitaan PKH, Pemkab Kotim Pastikan Hak Warga Tidak Terabaikan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Pemkab Kotawaringin Timur

Agrinas Kelola Lahan Sitaan PKH, Pemkab Kotim Pastikan Hak Warga Tidak Terabaikan

Rabu, 5 Agustus 2026 17:49
Bagikan
3 Min Read
Bupati Kotim, Halikinnor, melakukan audiensi dengan Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, bersama jajaran, Selasa (4/8/2026). Foto: IST.
Bagikan

​SAMPIT, KATAKATA.CO.ID – Jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga terus diprioritaskan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) di tengah pengalihan tata kelola lahan hasil sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Pemkab Kotim memastikan, hak masyarakat tidak akan terabaikan meski operasional lahan kini dialihkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (APN).

​Pernyataan jaminan tersebut ditegaskan oleh Bupati Kotim, Halikinnor, usai menggelar pertemuan dan audiensi bersama Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, beserta jajaran manajemen di Sampit pada Selasa (4/8/2026).

​Halikinnor menerangkan bahwa PT Agrinas saat ini sedang merampungkan tahap pembenahan, penataan, serta konsolidasi pascamenerima mandat pengelolaan aset lahan tersebut.

Di tengah proses transisi ini, Pemkab Kotim secara khusus menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak warga, yang sebelumnya menjalin hubungan kemitraan dengan pihak pengelola lama.

​”Jadi Agrinas itu sebagaimana kita ketahui menerima limpahan lahan hasil sitaan PKH. Tentunya mereka perlu persiapan, pembenahan dan konsolidasi. Yang kami bicarakan tadi adalah terkait hak-hak masyarakat,” katanya, Rabu (5/8/2026).

​Ia menguraikan bahwa hamparan lahan yang diserahkan ke PT Agrinas memiliki latar belakang status yang bervariasi. Sebagian area berstatus kebun plasma, sebagian lainnya berupa lahan koperasi, hubungan kemitraan, hingga area murni kepemilikan warga yang diproduksikan bersama perusahaan.

​Mengingat kompleksnya status tanah tersebut, skema penyelesaian tidak dapat disamaratakan. Pihak PT Agrinas pun dimina merumuskan formulasi khusus yang adil dan adaptif agar seluruh hak masyarakat tetap terakomodasi.

​Ia mencontohkan, kebun plasma lahir dari kewajiban perseroan memfasilitasi 20 persen lahan bagi warga lokal. Sementara dalam skema kemitraan, kepemilikan tanah tetap berada di tangan warga dan perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola produksi.

​”Karena itu kami meminta agar disusun skema sehingga hak-hak masyarakat tetap diperoleh. Jadi tentu skemanya berbeda beda, karena masyarakat tetap memiliki hak atas lahannya,” ujarnya.

​Guna menjamin transparansi serta keadilan saat pembagian hasil kelak, Halikinnor telah menugaskan Asisten II Sekretariat Daerah Kotim untuk mengawal proses bersama PT Agrinas, sekaligus melibatkan tim independen sebagai penilai eksternal.

​”Kami sepakat dengan pimpinan Agrinas bahwa nantinya perhitungan sistem pembagian dilakukan oleh pihak ketiga. Saya sudah menginstruksikan Asisten II untuk bekerja sama dengan Agrinas menghitung seluruh skema tersebut agar hak masyarakat benar-benar terlindungi,” tegasnya.

​Halikinnor meyakini bahwa pengalihan manajemen ke PT Agrinas secara rapi dan transparan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi warga, namun juga berpotensi mendongkrak penerimaan kontribusi pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kotim.

Penulis/Editor: Juniardi

Editor Katakata Rabu, 5 Agustus 2026 17:49
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Jalani Vonis Seumur Hidup, Ririn Kembali Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba
Rabu, 8 Juli 2026 10:29
Dukungan Menguat, Dr. Ari YH Nilai Baru I. Sangkai Layak Pimpin Birokrasi Kalteng sebagai Sekda
Jumat, 10 Juli 2026 14:48
Surat Terbuka GDAN: Selamatkan Bumi Tambun Bungai, Desak Pengadilan Tinggi Kalteng Jatuhi Vonis Maksimal Terdakwa TPPU Narkotika
Jumat, 17 Juli 2026 14:40
SURAT TERBUKA GERAKAN DAYAK ANTI NARKOBA 
Minggu, 12 Juli 2026 15:52
Surat Terbuka Ketua GDAN : Duka Tumbang Kalemei, Momentum Dayak Bersatu Melawan Bandar Narkoba di Bumi Tambun Bungai
Selasa, 7 Juli 2026 17:29

Berita Terbaru

Bupati Halikinnor Lepas Kontingen Jamnas XII 2026, Dorong Pramuka Kotim Jadi Duta Daerah
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 18:00
Atasi Banjir Kota Sampit, Pemkab Kotim Siapkan Proyek Drainase Jalan DI Panjaitan
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:56
Perangi Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Turut Padamkan Api dan Waspadai Sanksi Pidana
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:46
Resmikan Pengurus Kwarcab Pramuka Kotim, Bupati Tekankan Transformasi dan Inovasi
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:42
Pemkab Kotim Gencarkan Gerakan Aksi Bergizi di Sekolah untuk Cegah Anemia dan Stunting Sejak Dini
Pemkab Kotawaringin Timur Rabu, 5 Agustus 2026 17:37

You Might Also Like

Pemkab Kotawaringin Timur

Bupati Halikinnor Lepas Kontingen Jamnas XII 2026, Dorong Pramuka Kotim Jadi Duta Daerah

Rabu, 5 Agustus 2026 18:00
Pemkab Kotawaringin Timur

Atasi Banjir Kota Sampit, Pemkab Kotim Siapkan Proyek Drainase Jalan DI Panjaitan

Rabu, 5 Agustus 2026 17:56
Pemkab Kotawaringin Timur

Perangi Karhutla, Bupati Kotim Minta Warga Turut Padamkan Api dan Waspadai Sanksi Pidana

Rabu, 5 Agustus 2026 17:46
Pemkab Kotawaringin Timur

Resmikan Pengurus Kwarcab Pramuka Kotim, Bupati Tekankan Transformasi dan Inovasi

Rabu, 5 Agustus 2026 17:42
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?