SAMPIT,katakata.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memperkuat pengawasan dan kapasitas aparatur desa dengan membekali ratusan kepala desa terkait tata kelola keuangan. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dana desa yang nilainya kian besar dari tahun ke tahun.
Sebanyak 168 kepala desa mengikuti kegiatan pembinaan pengelolaan keuangan desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotim di Gedung Serba Guna, Rabu (22/4/2026).
Bupati Kotim, Halikinnor, menegaskan bahwa kepala desa sebagai pemegang otoritas tertinggi tidak boleh lepas tangan dalam urusan keuangan. Ia mengingatkan, pemahaman yang minim justru berisiko menimbulkan persoalan hukum.
“Kalau kepala desa tidak memahami pengelolaan keuangan, itu berbahaya. Saat terjadi penyimpangan, dia bisa tidak tahu, padahal tanggung jawab ada di dirinya,” ujarnya.
Menurut Halikinnor, besarnya aliran Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus diimbangi dengan kemampuan pengelolaan yang baik, transparan, dan sesuai aturan. Karena itu, penguatan kapasitas kades menjadi hal mendasar dalam mencegah praktik penyalahgunaan anggaran.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kejaksaan Negeri Kotim dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan tata kelola desa yang akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pengukuhan pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dari 17 kecamatan. Halikinnor berharap organisasi tersebut mampu menjadi jembatan komunikasi antara desa dan pemerintah daerah.
“Jangan hanya formalitas, tapi harus benar-benar membawa perubahan dan menjadi wadah solusi bagi pemerintah desa,” tegasnya.
Kepala DPMD Kotim, Ninuk Muji Rahayu, menjelaskan bahwa pembinaan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran di tingkat desa.
“Tujuan utamanya agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai regulasi dan tidak terjadi penyimpangan,” katanya.
Ia mengungkapkan, pada tahun sebelumnya masih ditemukan sejumlah kasus yang kini ditangani Inspektorat, baik terkait penyalahgunaan kewenangan maupun pengelolaan APBDes dan BUMDes. Karena itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan untuk memperkuat aspek pencegahan.
Ke depan, pembinaan tidak hanya menyasar kepala desa, tetapi juga perangkat desa lainnya seperti sekretaris, kepala urusan, hingga operator. Program ini juga akan disinergikan dengan program “Jaga Desa” yang diinisiasi Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Nur Akhirman, menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan edukasi dan pencegahan. Namun, penindakan tetap dilakukan jika ditemukan unsur kesengajaan yang merugikan keuangan negara.
“Kalau tidak disengaja, cukup kembalikan kerugian. Tapi kalau ada unsur sengaja, tentu akan kami proses hukum,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pada 2025 terdapat satu kasus penyimpangan dana desa dengan tiga tersangka yang telah divonis penjara sekitar dua tahun, dengan total kerugian negara mencapai Rp900 juta.
Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa umumnya dipicu dua faktor, yakni ketidaktahuan dan kesengajaan. Untuk kesalahan administratif, seperti tidak adanya laporan pertanggungjawaban, masih dapat diperbaiki sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Tapi kalau pelanggaran dilakukan dengan sengaja, tentu tidak ada pilihan lain,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi kepala desa yang terjerat kasus hukum akibat penyimpangan dana desa, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis : Ardi
EDitor : Ika


