KUALA KAPUAS, katakata.co.id- Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat tindak lanjut penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) pada Rumah Sakit Kelas D Pratama Pujon, di Ruang Rapat Sekda Kapuas, Senin (6/7/2026).
“Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mempersiapkan penerapan PPK-BLUD di RS Kelas D Pratama Pujon agar memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Aisisten I Setda Kapuas, Romulus, saat memimpin rapat.
Dalam pertemuan tersebut dibahas berbagai aspek yang menjadi indikator penilaian kelayakan penerapan PPK-BLUD, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi, tata kelola organisasi, pengelolaan keuangan, hingga kesiapan sumber daya manusia dan pelayanan rumah sakit.
Romulus, menegaskan bahwa penerapan PPK-BLUD bukan hanya merupakan pemenuhan aspek administratif, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan fleksibilitas pengelolaan rumah sakit sehingga mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, efektif, efisien, dan berkualitas kepada masyarakat.
“Penerapan PPK-BLUD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas tata kelola rumah sakit sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih efektif, efisien, dan professional,” katanya.
Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dan pihak terkait harus bersinergi menyelesaikan setiap persyaratan yang masih perlu dilengkapi agar proses penilaian kelayakan dapat berjalan optimal dan RS Kelas D Pratama Pujon siap memberikan pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah dan pihak terkait untuk memperkuat koordinasi serta menyelesaikan seluruh persyaratan yang masih perlu disempurnakan agar proses penilaian kelayakan dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui rapat tindak lanjut ini, diharapkan seluruh rekomendasi hasil evaluasi dapat segera ditindaklanjuti sehingga RS Kelas D Pratama Pujon semakin siap menerapkan PPK-BLUD dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Kapuas,” demikian Romulus.
Penulis : Ardi
Editor : Ika


