KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Pasca Napi Kabur, ‎Praktisi Hukum Minta Tak Buru-Buru Kembalikan Jabatan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Kalimantan TengahNasionalPalangka Raya

Pasca Napi Kabur, ‎Praktisi Hukum Minta Tak Buru-Buru Kembalikan Jabatan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya

Jumat, 4 Juli 2025
Bagikan
5 Min Read
Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan
Bagikan

‎Dr. Ari: “Kita Tidak Boleh Gagal Menjaga yang Sudah Jatuh”
‎
PALANGKA RAYA,katakata.co.id- ‎Peristiwa kaburnya seorang narapidana (Napi) kasus asusila dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya bukan hanya luka bagi sistem pengamanan, tapi lebih dari itu: sebuah tamparan atas kelalaian, dan potret retaknya kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai garda pembinaan terakhir.
‎langkah tegas menonaktifkan Kalapas dan KPLP adalah keputusan yang benar, sah, dan mendesak.
‎
‎Berdasarkan informasi saat ini narapidana tersebut sudah berhasil ditangkap di Banjarmasin, oleh Pihak Polrestabes Banjarmasin. Namun Lapas tetap harus berbenah dengan Kaburnya Tahanan ini. Pegawai dan pejabat pejabat yang sudah dinonaktifkan harus dilakukan Pembinaan, dan Penelitian terlebih dahulu jangan buru buru dikembalikan ke posisinya sebelum adanya evaluasi dan penelitian serta Pembinaan hal tersebut juga untuk menjaga marwah Lapas Palangka Raya.
‎
‎Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Putra Daerah Kalteng, Dr. Ari Yunus Hendrawan. Dimana ia meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (HOR) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H MH dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs.Mashudi agar memilih Pejabat yang Profesional dan siap melayani sebagaimana Ketentuan yang berlaku
‎
‎”Keputusan Kanwil Ditjenpas Kalteng menonaktifkan Kalapas dan KPLP Lapas Palangka Raya sudah benar untuk menunjukan ketegasan dan menjaga citra Lapas Palangka Raya pejabat yang sudah dinonaktifkan perlu Pembinaan lagi,” Tegasnya.
‎
‎Dimana agar menjadi pelajaran buat semuanya setiap Pejabat Negara harus Profesional , mengingat moto dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat, Agus Andrianto dimana ingin melakukan bersih-bersih dari pegawainya yang melanggar SOP dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎”Saya berharap Kalapas dan KPLP yang baru nanti dapat benar benar melaksanakan tugasnya secara Profesional mengingat Lapas adalah objek vital publik dimana Harapan , keadilan dan Penegakan Hukum tergambar melalui lapas, ” ucapnya.
‎
‎Tak hanya itu saja, Kalapas dan KPLP yang baru juga harus bisa membangun citra yang baik dimata masyarakat seluruh Indonesia khususnya Kalteng.
‎
‎”Keputusan siapa yang menjadi Pejabat Kalapas dan KPLP yang baru, akan menentukan wajah Keadilan Hukum di provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.
‎
‎Karena Lapas adalah benteng, bukan celah. Ketika seseorang menjalani pidana, maka negara mengambil alih peran pengawasan dan pembinaan. Maka, setiap kelalaian dalam mengawasi bahkan dalam kasus ini sekedar membiarkan napi pergi buang air tanpa pengawasan ketat adalah bentuk pengkhianatan terhadap mandat publik.
‎
‎”Ini bukan soal satu napi kabur. Ini soal tanggung jawab struktural yang gagal dipikul dengan profesionalitas, ” tegasnya.
‎
‎Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan harus dijalankan dengan asas pengayoman, profesionalitas, dan pengamanan. Dan ketika fungsi pengamanan runtuh, maka negara wajib bersikap. Menonaktifkan pejabat struktural bukan vonis, tapi prasyarat untuk bersih-bersih. Kita tidak bisa membangun kepercayaan tanpa mengakui bahwa ada yang bocor, ada yang abai, dan ada yang perlu direset.
‎
‎”Sebagai putra daerah Kalimantan Tengah, saya tidak ingin tanah ini dipandang sebagai wilayah yang longgar terhadap pelanggaran atau permisif terhadap kegagalan sistemik. Kita punya harga diri, dan negara harus menunjukkannya lewat penegakan tanggung jawab struktural. Ini saatnya memperkuat Lapas bukan hanya dengan tembok, tapi dengan integritas, ” Ucapnya.
‎
‎Lapas harus melakukan Penerapan sistem pengawasan digital yang real-time, sebagaimana amanat Pasal 82 UU Pemasyarakatan. Penegakan disiplin ASN dan evaluasi menyeluruh terhadap struktur pengawasan harian dan selanjutnya Transparansi publik dalam proses investigasi internal dan hasilnya.
‎
‎Sebagai tokoh muda Dayak dan Praktisi hukum, saya ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak kehilangan harapan. Kita boleh marah, tetapi marah yang membangun.
‎
‎”Kita kecewa, tetapi dari kecewa itulah kita bangun tekad: membangun lapas yang dapat dipercaya, membina yang dibina, dan menjaga martabat keadilan. Karena jika kita gagal menjaga yang sudah jatuh, maka kitalah yang akan ikut tumbang, ” Pungkasnya. (ard/red)

TOPIK Agus Andrianto, ditjenpas, Ditjenpas Kalteng, lapas palangka raya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Napi Kabur
Editor Katakata Jumat, 4 Juli 2025
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Berani Melaporkan Ayah Kandung Sebagai Terduga Bandar Besar Narkoba, Seorang Pemuda Dianiaya Dan Diancam Dibunuh
Kamis, 12 Februari 2026
Jari Membusuk Setahun, “ Keajaiban “ Datang di Jalan Trans Kalimantan
Senin, 2 Maret 2026
Dugaan Peredaran Narkoba, Polda Kalteng Didorong Responsif Tangani Kasus Anak Lapor Ayah Kandung 
Senin, 16 Februari 2026
Hai Oknum Aparat Hukum Yang Masih Jadi Pelindung Peredaran Narkoba, Bertobatlah Sebelum Ajal Menjemput
Sabtu, 21 Februari 2026
SMM PAMA Healthy Awards Wujud Komitmen Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Selasa, 10 Februari 2026

Berita Terbaru

Nyaris 8 Jam Diperiksa, Kuasa Hukum Prof YL Sebut Kliennya Dijebak dan Dikriminalisasi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 10 Maret 2026
E-Pahari dan EDC Bank Kalteng Diharapkan Mendorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Wagub Kalteng : Jadikan Momentum Buka Bersama Kahmi Untuk Pererat Silaturahmi
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 9 Maret 2026
Pemuda 36 Tahun Diringkus Polisi Usai Bawa 44 Paket Sabu
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Senin, 9 Maret 2026
Posko Terpadu Anti Narkoba Belum Berdiri, Transaksi Narkoba Diduga Masih Marak Di Ponton
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Senin, 9 Maret 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahSampit

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Bapas Sampit Jajaki Kerja Sama dengan BRI

Selasa, 13 Januari 2026
Kalimantan TengahSampit

Bapas Sampit Ikuti Apel Bersama Menko Hukum,HAM dan Imipas

Selasa, 13 Januari 2026
Kalimantan TengahOlahragaSampit

Pegawai Bapas Sampit Laksanakan Jalan Santai Untuk jaga Kesehatan

Senin, 12 Januari 2026
Kalimantan TengahSampit

Kabapas Sampit : Saya Minta Seluruh Pegawai Menjaga Integritas dan Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 9 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?