PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Seorang warga Kabupaten Katingan bernama Edi Supianto kini mendekam di balik jeruji besi Polres Katingan, karena dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit. Padahal, pria ini mengaku tanaman sawit itu tumbuh di lahan miliknya sendiri, namun dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit. Penahanan terhadap Edi Supianto, menambah panjang deretan dugaan ketidakadilan ketika masyarakat berhadapan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS).
Edi dilaporkan pihak perusahaan karena memanen buah sawit yang ditanam PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di lahan milik Edi sendiri, dan lahan itu sampai sekarang belum diganti rugi oleh perusahaan tersebut.
Hal itu diungkapkan Netiherawatie, istri Edi Supianto, saat menceritakan perihal penangkapan suaminya oleh Polsek Katingan Tengah berdasarkan laporan pihak perusahaan.
“Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahankan hak kami. Namun karena suami saya terlalu dangkal pemahamannya, jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh di atas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen,” ucapnya sambil terisak.
Ia juga tidak menyangka kalau suaminya memanen sawit di atas lahan miliknya sendiri yang ditanam PT PSAM, mengakibatkan suaminya ditahan, kini sudah kurang lebih 25 hari berada di sel tahanan Polres Katingan.
“Padahal kata suami saya, dia sebelum memanen sudah bersurat dan memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camat, akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam di atas lahan miliknya” jelasnya.
Perempuan yang kerap dipanggil Neti ini juga mengungkapkan, karena kepolosan dan pola pikir suaminya yang sederhana, juga sudah berulang kali menyurati PT PSAM terkait tanam tumbuh yang berada di lahan miliknya tersebut, namun tidak digubris. “Jadi mungkin suami saya berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit di lahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya. Tapi dia tetap memberitahukan pemanenan buah sawit itu,” ungkap Neti kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).
Saat ini, Neti tidak berdaya, apalagi anaknya masih kecil. Namun dirinya masih berharap Bupati Katingan, Kapolres Katingan dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan hati nurani menyikapi persoalan ini. Karena buah sawit yang katanya dicuri itu hanya untuk sekadar untuk bertahan hidup, tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan pihaknya sekeluarga. “Semoga keadilan bisa berpihak pada kami,” ucapnya.
Menurut pengakuan Neti, lahan tersebut berada satu hamparan dengan tiga SPT yang sudah diselesaikan oleh PT PSAM pada tahun 2014, namun 5 SPT sisanya dikembalikan dengan alasan lokasinya di luar HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan.
Tetapi anehnya, setelah sekian lama berjalan, ternyata lahan itu sudah ditanami sawit oleh PT PSAM. “Kami tidak pernah memindahkantangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun,” pungkasnya.
Diketahui, Edi Supianto ditangkap karena diduga mencuri TBS sawit milik PT PSAM yang ditanam di atas lahan yang diklaim Edi sebagai miliknya di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Pada 28 Oktober 2025, Edi Supianto diperiksa penyidik Polres Katingan. Dari hasil pemeriksaan itu, Edi dikenakan melanggar pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.(*)
Penulis: Nopri
Editor: Zainal


