KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Memanen di Lahan Milik Sendiri, Edi Supianto Ditahan, Keluarga Minta Keadilan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Peristiwa

Memanen di Lahan Milik Sendiri, Edi Supianto Ditahan, Keluarga Minta Keadilan

Jumat, 21 November 2025 08:41
Bagikan
4 Min Read
DOKUMEN. Netiherawatie istri Edi Supianto saat menunjukkan foto dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki suaminya, Kamis (20/11/2025). Foto: IST
Bagikan

PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Seorang warga Kabupaten Katingan bernama Edi Supianto kini mendekam di balik jeruji besi Polres Katingan, karena dituduh mencuri tandan buah segar (TBS) sawit. Padahal, pria ini mengaku tanaman sawit itu tumbuh di lahan miliknya sendiri, namun dikuasai oleh perusahaan kelapa sawit. Penahanan terhadap Edi Supianto, menambah panjang deretan dugaan ketidakadilan ketika masyarakat berhadapan dengan Perusahaan Besar Swasta (PBS).

Edi dilaporkan pihak perusahaan karena memanen buah sawit yang ditanam PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM) di lahan milik Edi sendiri, dan lahan itu sampai sekarang belum diganti rugi oleh perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan Netiherawatie, istri Edi Supianto, saat menceritakan perihal penangkapan suaminya oleh Polsek Katingan Tengah berdasarkan laporan pihak perusahaan.

“Kami hanya masyarakat kecil yang mempertahankan hak kami. Namun karena suami saya terlalu dangkal pemahamannya, jadi mungkin dia menganggap apa yang menjadi tanam tumbuh di atas lahan miliknya adalah wajar saja bila dipanen,” ucapnya sambil terisak.

Ia juga tidak menyangka kalau suaminya memanen sawit di atas lahan miliknya sendiri yang ditanam PT PSAM, mengakibatkan suaminya ditahan, kini sudah kurang lebih 25 hari berada di sel tahanan Polres Katingan.

“Padahal kata suami saya, dia sebelum memanen sudah bersurat dan  memberitahu perangkat pemerintah setempat mulai dari RT hingga Camat, akan memanen sawit milik PT PSAM yang ditanam di atas lahan miliknya” jelasnya.

Perempuan yang kerap dipanggil Neti ini juga mengungkapkan, karena kepolosan dan pola pikir suaminya yang sederhana, juga sudah berulang kali menyurati PT PSAM terkait tanam tumbuh yang berada di lahan miliknya tersebut, namun tidak digubris. “Jadi mungkin suami saya berpikir kalau perusahaan bisa menanam sawit di lahan miliknya kenapa dia tidak bisa mengambilnya. Tapi dia tetap memberitahukan pemanenan buah sawit itu,” ungkap Neti kepada wartawan di Palangka Raya, Kamis (20/11/2025).

Saat ini, Neti tidak berdaya, apalagi anaknya masih kecil. Namun dirinya masih berharap Bupati Katingan, Kapolres Katingan dan pihak terkait lainnya untuk menggunakan hati nurani menyikapi persoalan ini. Karena buah sawit yang katanya dicuri itu hanya untuk sekadar untuk bertahan hidup, tidak sebanding dengan tuduhan dan penderitaan pihaknya sekeluarga. “Semoga keadilan bisa berpihak pada kami,” ucapnya.

Menurut pengakuan Neti, lahan tersebut berada satu hamparan dengan tiga SPT yang sudah diselesaikan oleh PT PSAM pada tahun 2014, namun 5 SPT sisanya dikembalikan dengan alasan lokasinya di luar HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan.

Tetapi anehnya, setelah sekian lama berjalan, ternyata lahan itu sudah ditanami sawit oleh PT PSAM. “Kami tidak pernah memindahkantangankan lahan milik kami tersebut dengan pihak manapun,” pungkasnya.

Diketahui, Edi Supianto ditangkap  karena diduga mencuri TBS sawit milik PT PSAM yang ditanam di atas lahan yang diklaim Edi sebagai miliknya di Desa Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.

Pada 28 Oktober 2025, Edi Supianto diperiksa penyidik Polres Katingan. Dari hasil pemeriksaan itu, Edi dikenakan melanggar pasal 363 KUHAP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.(*)

Penulis: Nopri
Editor: Zainal

Editor Katakata Jumat, 21 November 2025 08:41
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Bias Layar : Saya Ingatkan Kepada Kepala Daerah Se-Kalteng Hati-Hati Dalam Kelola Keuangan Daerah
Selasa, 18 Agustus 2026 12:06
Diduga Jual Nama GDAN, Imar Alias Kacong Akan menghadapi Sidang Adat
Selasa, 11 Agustus 2026 16:19
GDAN: Deklarasi Iman Ratusan Remaja dan Pemuda GKE, Wujud Perlawanan terhadap Narkoba
Jumat, 28 Agustus 2026 14:44
Dari Jejak Penerjun hingga Buku Sejarah: Perjuangan Pemuda Dayak AURI, Kami Datang untuk Kalimantan
Senin, 17 Agustus 2026 19:53
Mampukah Prof. Juni Gultom Membawa Perahu Dayung Kalteng Melaju Kencang ?
Selasa, 1 September 2026 11:37

Berita Terbaru

DPRD Seruyan Soroti Dampak Kabut Asap, Aktivitas Sekolah Jadi Perhatian
DPRD Seruyan Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 22:05
Satgas TNI Dorong Perubahan Mindset Cegah Karhutla di Seruyan
Pemkab Seruyan Seruyan Selasa, 8 September 2026 21:54
Parajah Motanoi Tegaskan Komitmen Jaga Persatuan dan Keutuhan NKRI
Kalimantan Tengah Nasional Sampit Selasa, 8 September 2026 20:09
Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati
Kalimantan Tengah Nasional Palangka Raya Peristiwa Sampit Selasa, 8 September 2026 19:48
Kasus Dugaan Penyimpangan KPU Palangka Raya, Penyidik Kebut Pemeriksaan Saksi
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Palangka Raya Selasa, 8 September 2026 15:22

You Might Also Like

Kalimantan TengahNasionalPalangka RayaPeristiwaSampit

Hakim Tidak Sependapat JPU, Diwan Terdakwa 8,4 Kilogram Batal Divonis Mati

Selasa, 8 September 2026 19:51
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwa

Tersangka Pelecehan Seksual Anak diduga Keluar Tahanan, Kuasa Hukum Korban Desak Polresta Palangka Raya Tegakkan Hukum

Senin, 7 September 2026 19:50
HeadlineKalimantan TengahPeristiwa

Hari Kedua Pencarian, Warga yang Diduga Jatuh dari Jembatan Pulau Telo Ditemukan Meninggal

Minggu, 6 September 2026 13:40
Kalimantan TengahPalangka RayaPeristiwaSampit

Dua Pejabat KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp40 Miliar, Pengacara Ungkap Sikap Klien

Senin, 31 Agustus 2026 21:44
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?