PALANGKA RAYA, katakata.co.id – Polemik pemasangan plang penyegelan dan pemberitahuan hukum di sejumlah fasilitas publik di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran.
Pemasangan plang tersebut diketahui berada di sejumlah lokasi strategis, di antaranya kompleks Kantor DPRD Kalteng, Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng, hingga kawasan Tugu Soekarno yang memiliki nilai sejarah bagi daerah.
Maryani menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, lokasi yang menjadi objek persoalan berkaitan langsung dengan fasilitas publik dan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan koordinasi antarlembaga serta berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita semua harus menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. Mengapa persoalan ini baru muncul dan dipersoalkan sekarang? Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Maryani, Senin (3/8/2026).
Ia menegaskan, kepastian status lahan dan legalitas bangunan menjadi hal penting yang harus dipastikan pemerintah. Sebab, ketidakjelasan aspek hukum dapat berpotensi menimbulkan persoalan baru, bahkan mengganggu fungsi fasilitas yang digunakan untuk kepentingan publik.
Karena itu, Maryani mendorong dilakukan penelusuran secara menyeluruh dengan melibatkan instansi terkait. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut dokumen administrasi, tetapi juga status kepemilikan atau penguasaan lahan serta legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.
“Yang paling penting adalah semua pihak mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan data yang sah. Jangan sampai persoalan ini berkembang dan justru merugikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD Kalteng, lanjut Maryani, siap mengambil langkah sesuai kewenangan apabila persoalan tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dapat menjadi salah satu opsi untuk mempertemukan pihak-pihak terkait sekaligus memperoleh penjelasan secara menyeluruh mengenai duduk perkara dan dasar hukum pemasangan plang tersebut.
“Kita ingin memastikan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan ada kepastian hukum demi kepentingan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi


