KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
Reading: Marak Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Minta Pemda Tertibkan
Bagikan
KatakataKatakata
  • Home
  • Pemerintahan
  • Legislatif
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
  • Home
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Sukamara
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Dinas PUPR Barito Selatan
    • PUPR-PKP Kapuas
  • Legislatif
    • DPRD Prov Kalteng
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Sukamara
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Gunung Mas
  • Universitas Palangka Raya
  • Politik
  • Hukum & Investigasi
  • More
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Opini
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
@2023 Copyright Katakata.co.id

Nasional

Marak Penguasaan Aset oleh Mantan Pejabat, KPK Minta Pemda Tertibkan

Rabu, 19 April 2023
Bagikan
4 Min Read
Ilustrasi Aset Daerah (Foto: net)
Bagikan

MALUKU, katakata.co.id – Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) baik oleh mantan pejabat atau pensiunan dan pejabat aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku, masih marak. Hal ini diketahui dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022.

Melihat temuan tersebut, dalam dua pekan terakhir, KPK melakukan pembahasan intensif terkait langkah penertiban aset dari Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas. Guna memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku yang diwakili oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.

“Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda. Sudah saatnya kita berbenah, sebab kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat. Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” kata Dian, dilansir dari lama kpk.go.id.

Sebelumnya, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya.

OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.

Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.

Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari 7 kendaraan dinas yang tercatat dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan , hanya 1 yang sudah dikembalikan pada OPD.

Sedangkan, data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan, setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.

Begitu juga tercatat pejabat/mantan pejabat Pemrov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain mantan Kadis Pendidikan & Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan. Padahal Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi pada pejabat terkait agar segera mengembalikan kendaraan dinas, paling lambat 12 April 20223 kemarin.

Di sisi lain, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat tidak boleh dikuasai oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.

BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan.

Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera. Serta Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.

Meski demikian, atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda.

“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” jelas Dian. (humaskpk/red)

TOPIK aset, KPK, pejabat, Pemda
Editor Katakata Rabu, 19 April 2023
Bagikan artikel ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

POPULER

Menteri Imipas : Warga Binaan dan Oknum Pegawai Jika Terlibat Peredaran Narkoba Kami Tindak Tegas
Jumat, 10 April 2026
Perhatian-Perhatian! Gubernur Agustiar Perintahkan Secepatnya Dirikan Posko Terpadu Antinarkoba Di Puntun
Minggu, 19 April 2026
Ketua Biro Pertahanan dan Keamanan Masyarakat Adat, Dewan Adat Dayak ( DAD ) Kalimantan Tengah, Ingkit Djaper
Ingkit Djaper : Jangan Halangi Akademisi Dayak Memimpin di Tanahnya Sendiri
Selasa, 28 April 2026
Survei Pemilihan Rektor UPR Menuai Polemik, Benarkah Pejabat FISIP UPR Terlibat?
Senin, 27 April 2026
Merasa Dirugikan, Kepsek SMAN 10 Palangka Raya Laporkan Empat Akun Medsos Tiktok ke Polisi
Rabu, 22 April 2026

Berita Terbaru

Harga Beras Melonjak, Inflasi Kalteng Tembus 0,41 Persen di April 2026
Kalimantan Tengah Palangka Raya Pemprov Kalteng Senin, 4 Mei 2026
Pria Ditemukan Tewas di Belakang Rumah Warga di Tewah, Polisi Buru Terduga Pelaku
Hukum & Investigasi Kalimantan Tengah Peristiwa Senin, 4 Mei 2026
Hujan Lebat Guyur Sampit, Permukiman hingga Fasilitas Umum Tergenang
Kalimantan Tengah Pemerintahan Pemkab Kotawaringin Timur Peristiwa Sampit Senin, 4 Mei 2026
Rumah Kosong Disasar, Pelaku Coba Bobol Plafon di Griya Subur Permai
Kalimantan Tengah Palangka Raya Peristiwa Minggu, 3 Mei 2026
Remaja 19 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Galian Bagendang
Kalimantan Tengah Peristiwa Sampit Minggu, 3 Mei 2026

You Might Also Like

Kalimantan TengahPalangka RayaPemkab Sukamara

Terlibat Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, SPDP Dengan Terlapor Bupati Sukamara Diterima Kejati Kalteng

Senin, 6 April 2026
Kalimantan TengahPemerintahanPemkab Kotawaringin Timur

Bapperida Kotim Sebut Proyek Strategis Akan Dipantau KPK

Senin, 12 Januari 2026
Hukum & InvestigasiKalimantan TengahPeristiwa

Rugikan Negara Rp 1,1 M, Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Koni Barsel Dengarkan Keterangan Saksi

Rabu, 7 Januari 2026
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat melantik dan mengambil sumpah janji jabatan empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Ruang Rapat Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya (Foto : Ist)
Kalimantan TengahPalangka RayaPemerintahanPemko Palangka Raya

Wali Kota Palangka Raya Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Kamis, 8 Januari 2026
KatakataKatakata
Follow US
© 2023 Global Media Bersaudara | Katakata.co.id
  • Box Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selamat Datang!

Login ke Akun Anda

Lost your password?