PALANGKA RAYA,katakata.co.id- Dua orang pria berinisial MA (50) dan AF diamankan Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah di sebuah rumah Jalan Murai Kota Palangka Raya.
Kedua pelaku ini kesehariannya sebagai seorang kuli bangunan namun selain itu juga sebagai bandar sabu-sabu. Keduanya diamankan pada Selasa (7/4/2026) Pukul 16.00 WIB.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya aktifitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Murai.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan petugas langsung melakukan penggrebekan di rumah tempat tinggal pelaku,” Katanya, Rabu (15/4/2026) Sore.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menjelaskan dari hasil penangkapan menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.078 kilogram, serta empat paket berisi 400 butir pil diduga ekstasi warna kuning.
“Untuk saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”tandasnya.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ririen Binti


