PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar, Rabu (15/4/2026) siang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Jalan Dr. Murjani, Gang Hidayah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi, mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah barak yang menjadi target operasi.
Dari hasil identifikasi, pria tersebut diketahui berinisial R.A. (36), berprofesi sebagai wiraswasta. Saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 29 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 7,95 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mendistribusikan barang haram tersebut, di antaranya plastik klip, sedotan yang telah dimodifikasi menjadi alat bantu, dua kotak kecil, serta timbangan digital. Tidak hanya itu, turut diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp310.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen kepolisian untuk terus menindak tegas pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Selain penegakan hukum, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Narkotika lainnya,” pungkasnya.
Penulis : Wiyandri
EDitor : Ririen Binti


