KUALA KAPUAS, katakata.co.id — Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan tahun 2024 di UPT Puskesmas Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas dari Fraksi PDI Perjuangan, Didi Hartoyo, meminta pemerintah daerah menelusuri ulang proses awal pelaksanaan rekrutmen, menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam hasil seleksi.
“Kami minta kepada pemerintah daerah menelisik dari awal apakah pelaksanaan rekrutmen dan seleksi itu sudah sesuai prosedur. Kami hanya ingin dilakukan pengecekan apakah yang dinyatakan lulus itu aktif atau tidak,” ujar Didi Hartoyo dalam rapat paripurna DPRD Kapuas di Kuala Kapuas, Senin (4/8/2025).
Pernyataan itu disampaikannya saat menyampaikan hasil reses daerah pemilihan (Dapil) Kapuas III, yang meliputi Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Timpah, Mandau Talawang, dan Pasak Talawang.
Didi menyoroti bahwa terdapat peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK, meskipun sebelumnya telah mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon dan memiliki nilai lebih rendah dibanding peserta lain yang aktif bekerja dan mendapatkan nilai tertinggi.
“Yang bersangkutan itu sebelumnya sudah menyatakan mengundurkan diri dari Puskesmas Pujon. Selain itu, nilainya juga lebih rendah dari peserta yang dinyatakan tidak lulus. Padahal peserta yang tidak lulus itu masih aktif bekerja,” tegasnya.
Ia pun meminta instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan dan Inspektorat, untuk menelusuri kembali proses rekrutmen dari awal guna memastikan tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan.
“Kalau yang aktif dan nilainya tinggi tidak lulus, sementara yang nilainya rendah dan tidak aktif malah lulus, ini jelas harus ditelusuri. Jangan sampai hak orang yang seharusnya diterima malah terabaikan,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini, Didi menyatakan siap jika diagendakan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
“Nanti kita menunggu. Kalau dijadwalkan dalam Bamus, kami siap. Kami juga berharap Inspektorat bisa turun tangan supaya kejadian seperti ini tidak terulang. Harapan saya, agar keinginan Pak Bupati dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih bisa terwujud,” ujarnya.
Terpisah, Kepala UPT Puskesmas Pujon, Rido Adri Mambang, saat dikonfirmasi tidak membantah informasi bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi, berinisial T, memang telah mengundurkan diri sebagai tenaga kontrak sejak 30 Agustus 2022.
“Kami juga sudah melayangkan surat ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, terkait pengunduran diri itu,” katanya. Namun, lanjut dia, pada 1 Mei 2024, T daftar lagi sebagai Tenaga Kerja Sosial (TKS) di Puskesmas Pujon.
Penulis : Ard
Editor : Ika


