PALANGKA RAYA,katakata.co.id – Lagi-lagi Barang Haram Diduga Narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya. Kali ini sabu-sabu seberat 15,31 gram ditemukan dari tangan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial F (39) di kamar hunian Blok E 16, Rabu (30/4/2025).
Walaupun tidak tau masuk dari mana, namun penemuan kristal putih itu saat petugas Rutan melakukan razia disetiap Blok Kamar WBP.
Plt. Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Sugiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami akan terus melakukan razia secara berkala dan bersinergi dengan aparat penegak hukum guna menjaga Rutan ini tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memberikan apresiasi atas kesigapan petugas Rutan Palangka Raya.
“Langkah cepat dan tegas dari jajaran Rutan Palangka Raya ini adalah bukti bahwa komitmen pemberantasan narkoba bukan hanya slogan, melainkan aksi nyata yang harus terus dipertahankan. Meskipun hal tersebut masih diduga adalah sabu, tapi kita tetap lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menegaskan bahwa seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Tengah telah diinstruksikan untuk memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.
“Kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti terlibat, dan akan terus memperkuat sistem pengawasan internal. Kita akan terus gencarkan untuk Lapas/Rutan di Kalimantan Tengah bebas dari narkoba” tambahnya.
Selanjutnya, warga binaan berinisial F beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatnarkoba Polresta, AKP Agung Wijaya Kusuma menerangkan, saat ini pihaknya terus mendalami darimana asal barang. Namun ia membenarkan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari kantong celana sebelah kiri pria berinisal F.
“Benar kita mengamankan pria berinisal F dengan barang bukti sebanyak 24 paket dengan berat sekitar 15,31 gram,” singkatnya. (ard/red)